Bangka Pos Hari Ini
Erzaldi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Timah
Pemeriksaan Erzaldi terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan..
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Erzaldi Rosman Djohan selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, pada Senin (27/5) kemarin.
Pemeriksaan Erzaldi terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022.
Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya dari pihak swasta.
“HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (27/5).
Ketut mengatakan, empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Tamron Tamsil alias Aon dan lainnya, selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut.
Namun, Ketut tidak menjelaskan rinci hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca juga: Ichwan Azwardi Resmi Sebagai Terdakwa Korupsi Washing Plant PT Timah, Besok Sidang Eksepsi
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Wanita Dibacok di Kurau Timur, Minta Tolong Lewat Video, Wajah Penuh Darah
Baca juga: Siska Ternyata Dibacok Pacarnya, Korban Sempat Bertengkar Lalu Dikejar dengan Parang oleh Pelaku
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Selain menahan para tersangka, Kejagung hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Hendry Lie Dicegah
Sebelumnya Beneficiary owner atau penerima manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dicegah ke luar negeri.
Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan ke luar negeri bos Sriwijaya Air itu ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Hendry Lie, ada sejumlah nama lain terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diajukan pencegahan ke luar negeri.
Namun, pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama-nama yang masuk ke dalam daftar pengajuan cegah tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Termasuk orang yang telah ditetapkan tersangka, masuk dalam daftar cegah.
“Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu,” kata Kuntadi, Minggu (26/5).
Sejauh ini Kejaksaan Agung baru membeberkan tersangka Hendry Lie yang dicegah.
Hal itu mengingat dia belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
“Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi,” kata Kuntadi.
Sedangkan terkait artis ternama, Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Kejaksaan Agung belum masuk ke dalam daftar cegah.
“Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum,” pungkasnya. (w6/tribunnews.com)
| 10 Jam Terjebak di Gerbong Hancur, Kisah Endang Selamat dari Tabrakan KA Argo Bromo-KRL |
|
|---|
| Lampu Hijau Berujung Petaka, Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Meninggal |
|
|---|
| Kompak Pangkas Mobil Dinas, Bupati dan Wali Kota Siasati Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi |
|
|---|
| Kisah Guru Honorer Gowes 6 Km Berbuah Manis, Abdul Azis Dapat Motor dari Donasi |
|
|---|
| Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warga Babel Berpotensi Beralih ke 'Gas Melon' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240528-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-285202412.jpg)