Kamis, 23 April 2026

Berita Pangkalpinang

PPDB SD dan SMP di Pangkalpinang Bakal Dimulai, Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

Kuota PPDB SD Negeri sebanyak 3.528 peserta didik, dan kuota SMP Negeri sebanyak 2.412 peserta didik

Tribunnews
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SD Kota Pangkalpinang tahun 2024 bakal dimulai pekan depan, mulai 3-8 Juni 2024. Sementara tingkat SMP pekan berikutnya mulai 19-24 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online melalui https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id .

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Erwandy mengatakan, kuota PPDB SD Negeri sebanyak 3.528 peserta didik, dan kuota SMP Negeri sebanyak 2.412 peserta didik.

"Pengumuman PPDB SD dan SMP akan dilaksanakan serentak 3 Juli 2024. Untuk persiapan PPDB saat ini terus kami lakukan, seluruh sekolah-sekolah juga sudah kami beki sosialisasi terkait PPDB," ujsr Erwandy kepada Bangkapos.com, Kamis (30/5/2024).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Adapun alur pendaftaran nantinya, kata Erwandy yang pertama calon siswa mengakses laman pendaftaran, kemudian memilih Jalur Pendaftaran Zonasi, Prestasi, Afirmasi, atau Mutasi Sekolah sesuai dengan KK dan melakukan registrasi menggunakan NIK (pastikan untuk KK yang terbaru terutama wilayah pemekaran).

Kemudian, setelah Registrasi berhasil calon siswa Login dengan NIK dan Password yang telah dibuat. Calon siswa melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online atau daring.

"Kemudian, calon siswa melakukan pemilihan sekolah sesuai jalur PPDB dan memilih sekolah swasta untuk pilihan kedua. Calon siswa mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur PPDB dalam bentuk atau format photo (JPEG/JPG). Dan jangan lupa calon siswa mencetak bukti pengajuan pendaftaran," pungkasnya.

Erwandy mengatakan, ada tiga jalur PPDB SD yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Mutasi. Dan empat jalur untuk PPDB SMP jalur Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

"Total sekolah SD Negeri di Pangkalpinang sebanyak 66 sekolah, dan swasta 25 sekolah, jumlah sekolah SD di Pangkalpinang 91 sekolah. Dan jumlah SMP Negeri sebanyak 10 sekolah, SMP swasta 20 sekolah, totalnya SMP di Pangkalpinang sebanyak 30 sekolah," pungkasnya.

Persyaratan Calon Peserta Didik SD :

  1. Berusia Minimal 6 Tahun terhitung 1 Juli 2024
  2. Akte Kelahiran asli
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Pas Photo 3 x4
  5. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur AFIRMASI
  6. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur MUTASI.

Persyaratan Calon Peserta Didik SMP

  1. Berusia Maksimal 15 Tahun terhitung 1 juli 2024
  2. Akte Kelahiran asli
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli
  5. Pas Photo 3x4
  6. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur AFIRMASI
  7. Sertifikat atau piogam penghargoan tingkat Nasional atau Propinsi bagi jalur PRESTASI
  8. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur MUTASI

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved