PPDB 2024

Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah 

BANGKAPOS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Jalur zonasi PPDB tahun 2024 ditetapkan dengan ketentuan wilayah cakupan unit pendidikan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Untuk menetapkan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan beberapa indikator utama, antara lain sebaran sekolah, data sebaran calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024, setiap pemerintah daerah telah mengatur ketentuan penetapan jalur zonasi penerimaan peserta didik baru.

Dalam proses penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah perlu memonitoring luasan dan jumlah wilayah zonasi yang ada di dalam lingkup wilayah administrasinya.

Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang ada di wilayah cakupan zonasi tersebut.

Sehingga tidak ada permasalahan peserta didik yang tinggal di perbatasan harus masuk ke sekolah yang lebih jauh karena masuk dalam zonanya padahal lebih dekat jika bersekolah di zona yang berbeda.

Lalu bagaimana aturan jalur zonasi PPDB 2024 khususnya untuk jenjang SMA, SMK Sederajat?

Kuota Jalur Zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jarak yang Dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Jenjang SMP, SMA, SMK

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved