Berita Pangkalpinang

Dinsos Pangkalpinang Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Kepada Pengamen dan Pengemis

kita mengimbau pada masyarakat untuk tidak memberikan uang pada pengamen, karena disitu ada indikasi pemanfaatan, seperti eksploitasi anak...

Istimewa
Pemasangan banner larangan memberi uang/barang di jalan dan tempat umum oleh Dinsos Kota Pangkalpinang pada salah satu titik di wilayah Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang terus mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak memberi uang kepada gelandangan maupun pengemis di jalanan. 

Plt Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Said Al Haris Basit Dinsos Kota Pangkalpinang mengatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

"Yang pasti kita mengimbau pada masyarakat untuk tidak memberikan uang pada pengamen, karena disitu ada indikasi pemanfaatan, seperti eksploitasi anak," ujar Sayid, Jumat (31/5/2024).

Sayid menyampaikan, Dinsos Kota Pangkalpinang terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, dengan memasang banner larangan memberi uang/barang di jalan dan tempat umum pada beberapa titik wilayah Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Pj Wali Kota Lusje Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Peh Cun di Festival Pasir Padi Pangkalpinang

Baca juga: Tanah Wari, Brand Lokal Angkat Kisah Sejarah Bangka Belitung Melalui Fashion

"Perda nya kan sudah lama, sejak tahun 2015. Jadi kita terus turun juga ke masyarakat untuk memberikan edukasi, sesuai fungsi dari pendekatan sosialnya," tambahnya.

Dikatakan pula oleh Sayid, masyarakat sebaiknya mengutamakan penyaluran bantuan melalui jalur-jalur resmi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

"Kalau memang mau memberi, lewat jalur resmi bisa. Atau kalau tidak, sebaiknya berbagi ke tetangga dulu lah setidaknya, jangan di jalan, karena ada indikasi penghasilan orang yang meminta-minta di jalan atau tempat umum itu cukup besar," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved