Begini Cara Perpanjangan Sim C Online yang Semakin Mudah, Anti Ribet
Simak cara perpanjangan SIM C online yang kini semakin mudah dengan aplikasi SINAR ( Sim Nasional Presisi) yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Simak cara perpanjangan SIM C online yang kini semakin mudah dengan aplikasi SINAR ( Sim Nasional Presisi) yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Penggunaan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.
Perpanjangan SIM secara online memudahkan para pengguna karena tidak perlu antre dan bisa dilakukan langsung dari ponsel, dengan SIM baru yang nantinya akan dikirim langsung ke rumah.
Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Syarat Dokumen Perpanjangan Online
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Cara Perpanjang SIM C Online dengan Aplikasi SINAR
Langkah Perpanjangan SIM
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM C melalui aplikasi SINAR:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan email, kemudian aktifkan akun melalui email yang diterima.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
- Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
- Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone.
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM melalui Menu SIM di aplikasi dan pilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih SATPAS penerbit dan metode pengiriman (misalnya, POS Indonesia).
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi aplikasi.
- Jika SIM baru telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik tombol perbarui untuk digitalisasi SIM baru.
Proses dan Waktu Perpanjangan
Dalam proses perpanjangan SIM sendiri memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung pada antrean di SATPAS.
Namun, Jika terjadi lonjakan antrean, waktu proses bisa lebih panjang. Jam operasional SATPAS adalah Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00, dan permohonan setelah pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.
Pastikan dokumen yang diunggah lengkap dan benar untuk menghindari penolakan, dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
SIM baru akan dikirim melalui pos ke rumah Anda, dan SIM lama tidak lagi berlaku setelah SIM baru diterima.
Biaya Perpanjangan SIM C Online
Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman.
Biaya tes psikologi adalah Rp 37.500, sedangkan biaya RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih.
Jangan tunggu hingga masa berlaku SIM habis, lakukan perpanjangan setidaknya satu bulan sebelum kedaluwarsa.
(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribun Pontianak)
1 Drivel Ojol Affan Tewas, Ada yang Luka Dipukul, 10 Polisi Jadi Korban Demo DPR Berakhir Ricuh |
![]() |
---|
JADWAL Timnas U23 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U23, Korsel Lawan Terberat |
![]() |
---|
Tidak Ada Sosok F Dalam Daftar 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Quick Count Unggulkan Paslon 03, Rumah Prof. Udin Dihiasi Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.