Jumat, 15 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

9 Perusahaan Kelapa Sawit di Bangka Selatan Belum Berkontribusi Terhadap PAD

ada 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Selatan. Sembilan perusahaan di antaranya belum berproses BPHTB...

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) diklaim belum berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu dikarenakan proses perizinan yang tak kunjung diurus oleh perusahaan kelapa sawit tersebut. Imbasnya potensi kehilangan pajak maupun retribusi dari perkebunan kelapa sawit mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan, setidaknya terdapat 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu. Dari jumlah itu tujuh perusahaan sudah berproses memberikan kontribusi PAD melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB. Sementara sembilan perusahaan lainnya tidak berkontribusi dalam PAD lantaran belum berproses BPHTB.

“Jadi ada 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Selatan. Sembilan perusahaan di antaranya belum berproses BPHTB,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (3/6/2024).

Agus Pratomo memaparkan, tujuh perusahaan yang sudah berproses BPHTB yakni PT Mutiara Tani Makmur di Desa Airgegas dan PT Banka Agro Plantari dengan luas lahan 30 hektare di Desa Bedengung keduanya telah memiliki legalitas operasional berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta perizinan berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu, PT Taman Buana Jaya di Desa Jeriji luas 29 hektare dan PT Mentari Sawit Makmur luas 14,6 hektare. Dengan status legalitas operasional IUP-Pengolahan dan perizinan HGB.

Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemkab Basel Bakal Cek Penggunaan Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Baca juga: Baznas Kabupaten Bangka Selatan Bakal Tambah Jumlah Mesin ATM Beras

Baca juga: Penikaman Terjadi di Mentok Bangka Barat, Perut Sudar Ditikam Kerabatnya

Selanjutnya, PT Bangka Malindo Lestari dengan luas lahan 8,420 hektare, PT Bumi Sawit Sukses Pratama luas tujuh hektare dan PT Putra Bangka Mandiri luas 998 hektare. Legalitas operasional IUP serta perizinan Hak Guna Usaha (HGU). Sementara, sembilan perusahaan yang belum berproses BPHTB yakni PT Bangka Inti Besaoh dan PT Bangka Plasma Besaoh dengan sama-sama menggunakan 20.000 hektare. Keduanya baru mengantongi legalitas berupa IUP dan perizinan lokasi.

Lalu, PT Lumbung Sridewi luas 249,53 hektare baru mengantongi legalitas IUP-Budidaya dan izin lokasi. Ditambah, PT Sinar Agro Makmur Lestari luas 125,53 hektare baru mengantongi izin lokasi, PT Hastari Jeriji Bersatu, PT Fenyen Agro Lestari luas 2.700 hektare dan PT Selatan Agro Manunggal luas 300 hektare. Selain itu, PT Bangka Hijau Sentosa dan PT Toboali Agro Makmur Lestari luas 600 hektare. Semuanya baru mengantongi perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi perusahaan yang belum berproses BPHTB kita belum bisa mengenakan pajak maupun retribusi,” jelas Agus Pratomo.

Selain itu, lanjutnya, saat ini target dan realisasi BPHTB dari sektor perkebunan kelapa sawit memang masih sangat minim. Misalnya, untuk target BPHTB pemindahan hak yang ditargetkan Rp1 miliar per 31 Mei 2024 baru terealisasi senilai Rp341.612.162 atau sebesar 34,16 persen. Sedangkan BPHTB pemberian hak baru dari target Rp17.320.441.110 baru terealisasi Rp120.111.325 atau 0,69 persen. Sementara target dari keduanya ditetapkan sebesar Rp18.320.441.110 baru tercapai Rp461.723.478 atau sebesar 2,52 persen.

Oleh karena itu, pihaknya memanggil seluruh perusahaan yang belum memiliki legalitas untuk menginventarisasi. Semua itu guna mengetahui apakah perusahaan tersebut tidak mau membayar pajak ataupun belum mengurus legalitas. Pasalnya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan. Karena pemerintah siap menjemput bola potensi PAD yang kini belum optimal.

“Apakah dari pemerintah yang menghambat prosesnya, atau mempersulit perizinannya harus disampaikan. Karena di bawah kepemimpinan Riza-Debby selalu memberikan kemudahan, kita juga siap menjemput bola kendalanya di mana,” ucapnya.

Kendati demikian kata Agus Pratomo, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara maupun perusahaan. Dari pajak tersebut pemerintah daerah akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat maupun provinsi. Dari DBH itu nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dan perusahaan tersebut. Khususnya guna membangun infrastruktur menuju sektor perkebunan.

“Jadi pemerintah pusat memberikan dana itupun sudah dikunci tidak boleh keluar dari petunjuk teknis. Jadi dana dbh tersebut tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di luar perkebunan tersebut. Ini juga untuk memberikan jaminan hak,” pungkas Agus Pratomo. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved