Tribunners

Menatap Indonesia Cemas 2045?

Jika persoalan terkait mahalnya biaya pendidikan tinggi ini tidak terselesaikan dengan bijak, maka kita patut cemas

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Najamuddin Khairur Rijal - Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang 

Oleh: Najamuddin Khairur Rijal - Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

INDONESIA Emas 2045 menjadi jargon kebangsaan kita menuju 100 tahun kemerdekaan pada tahun 2045 mendatang. Indonesia pada tahun 2045 diharapkan menjadi negara maju. Namun, jika merujuk pada realitas kebangsaan kita hari-hari terakhir ini khususnya berkaitan dengan polemik biaya pendidikan tinggi, jangan-jangan kita sedang menatap Indonesia Cemas 2045, alih-alih Indonesia Emas 2045.

Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan Indonesia sebagai negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Pencapaian visi 2045 tersebut dibangun dengan empat pilar pembangunan.

Pertama, pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ketiga, pemerataan pembangunan. Keempat, pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Masing-masing pilar selanjutnya berisi bidang-bidang pembangunan, dari pendidikan hingga politik luar negeri, yang harus dibangun dan dipercepat hingga tahun 2045 untuk mewujudkan visi Indonesia 2045.

Dilansir dari laman Bappenas, secara keseluruhan visi Indonesia 2045 adalah mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi. Ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan demokratis.

Untuk mewujudkan itu semua, maka pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, dan memiliki kapasitas menjadi prasyarat utama. Adapun pembangunan manusia hanya dapat dilakukan melalui pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan merata. Sebab, semua negara meyakini bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Sementara kualitas sumber daya manusia dicetak melalui pendidikan.

Karena itu, pernyataan seorang pejabat yang dalam beberapa waktu lalu menuai kritik keras publik tentang status pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier (tertiary education) dan karena itu tidak bersifat wajib adalah kontraproduktif dengan cita-cita Indonesia 2045. Sebagaimana kita ikuti bersama di media, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.

Belakangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan klarifikasi yang juga menjadi blunder (22/5). Menurut Ma’ruf Amin, pendidikan tinggi itu penting dan dibutuhkan, namun masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Karena itu, prioritas pembiayaan pemerintah adalah pada wajib belajar 12 tahun, yakni jenjang SD hingga SMA. Adapun pendidikan tinggi adalah pilihan bagi mereka yang mampu membiayai. Pernyataan tersebut lahir sebagai respons atas polemik terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri, meskipun pemerintah akhirnya menunda kenaikan UKT hingga tahun depan.

Memang sekalipun pernyataan bahwa perguruan tinggi adalah sektor pendidikan tersier sejatinya tidaklah salah, tetapi pernyataan tersebut tidak seharusnya dipertegas dan dikemukakan kepada publik. Sebab, hal itu bukan hanya melukai hati masyarakat, tetapi juga berpotensi mengubur mimpi anak bangsa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Pertanyaannya kemudian, apakah kita akan menggantungkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 hanya dengan pendidikan wajib belajar 12 tahun? Jawabannya, tentu tidak mungkin.

Merujuk pada Bank Dunia, pendidikan tersier adalah pendidikan formal pasca-sekolah menengah (SMA), yakni jenjang perguruan tinggi dan lembaga pelatihan teknis. Sementara itu menurut UNESCO, pendidikan tersier sebagai pendidikan level ketiga (setelah pendidikan dasar dan menengah) menyediakan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan khusus. Pendidikan ini bertujuan untuk belajar pada tingkat kompleksitas dan spesialisasi yang tinggi.

Tetapi yang patut dicatat adalah bahwa pendidikan tersier diyakini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran bersama. Sebab, sumber daya manusia yang terampil, produktif, tahan banting, berdaya saing dihasilkan dari jenjang pendidikan tersier. Perguruan tinggi adalah pintu bagi pembentukan sumber daya manusia yang unggul ke depan.

Karena itu, alih-alih terlibat dalam polemik, pemerintah seharusnya memikirkan dan memberikan solusi bagaimana agar makin banyak anak bangsa yang bisa mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala oleh persoalan biaya. Sebab, pendidikan itu sepanjang hayat, bukan sepanjang dompet dalam arti hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Hal itu menjadi penting sebab melalui RPJPN pemerintah menargetkan pada tahun 2045 angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi mencapai 60 persen dan angkatan kerja lulusan pendidikan SMA sederajat dan perguruan tinggi mencapai 90 persen pada tahun 2045. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik pada tahun 2023 menunjukkan APK pendidikan tinggi masih 31,45 persen, di mana pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 35 persen. Angka itu pun tertinggal dari negara tetangga, seperti Malaysia yang sudah mencapai 43 persen, Thailand 49 persen, bahkan Singapura yang mencapai 91 persen.

Jika persoalan terkait mahalnya biaya pendidikan tinggi ini tidak terselesaikan dengan bijak, maka kita patut cemas akan melihat bahwa makin banyak anak bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi. Jika begitu, maka kita sedang menatap Indonesia Cemas 2045, bukan Indonesia Emas 2045.

Sekalipun harus diakui pula bahwa berpendidikan tinggi tidak menjamin seseorang memiliki karakter, adab, etika, dan kapasitas yang memadai. Tetapi ada keyakinan bersama bahwa melalui pendidikan tinggi akan memberikan efek sistemik untuk memutus mata rantai berbagai persoalan kebangsaan, seperti kemiskinan, kesenjangan, pengangguran, dan lainnya menuju pada kemakmuran dan kesejahteraan bersama. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved