Bangka Pos Hari Ini

Petani Sawit di Bangka Menjerit, Kesulitan Jual Hasil Panen, Desak 2 Pabrik Aon Beroperasi Kembali

Para petani sawit kesulitan menjual hasil produksinya sehingga mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

|
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini Selasa 4 Juni 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seratusan warga dari Persatuan Masyarakat Petani Kelapa Sawit dari Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan Bangka Tengah (Bateng) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (3/6).

Aksi damai yang dilakukan tersebut, buntut pemblokiran dua rekening pabrik kelapa sawit milik Tamron alias Aon oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beberapa waktu lalu.

Dua perusahaan sawit milik Aon itu adalah CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, pembelokiran dilakukan oleh Kejagung lantaran Aon terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Dengan tidak beroperasinya dua pabrik ini, para petani sawit kesulitan menjual hasil produksinya sehingga mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ruben Alfarobi selaku koordinator lapangan aksi damai mengatakan mereka mewakili petani kelapa sawit menyampaikan keluhan agar dapat didengar dan disampaikan kepada pihak terkait.

“Tuntutan kita, memohon diberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang kami alami saat ini petani sudah menjerit terkendala menjual kelapa sawit ini,” kata Ruben, Senin (3/6).

Kelompok aksi ini juga meminta adanya perhatian, kepedulian dan solusi terbaik dari pemerintah dan lembaga terkait terhadap petani kelapa sawit, agar tidak hanya fokus pada proses hukum yang sudah dijalani saja.

“Kami juga perlu diperhatikan kesejahteraan kami selaku petani kelapa sawit, kami saat ini tidak bisa menjual buah kelapa sawit kami, karena dua pabrik tidak beroperasi akibat proses hukum,” tegasnya.

“Jadi kami meminta dengan sangat bagaimana dua pabrik ini bisa beroperasi kembali tanpa melawan, menghambat dan menghalangi proses hukum yang berjalan,” lanjut Ruben menjelaskan tuntutan aksi.

Kemudian, Ruben juga menegaskan, bahwa massa aksi petani kelapa sawit juga rakyat dan masyarakat
sehingga sudah semestinya juga diperhatikan dan dipedulikan kesejahteraannya serta dijamin oleh pemerintah.

Ruben membeberkan, satu bulan terakhir ini petani kelapa sawit harus bertahan dengan cara menjual buah ke pabrik lain di Bangka Selatan yang tidak mumpuni karena dibatasi, sehingga banyak dikembalikan dan harganya terus menerus turun.

“Ini menjadi kendala kita, para petani merasa kesulitan, terhadap perekonomian sehari-hari,” ungkapnya.

Sampaikan ke Kejagung

Menanggapi aksi unjuk rasa dan keluhan petani kelapa sawit, Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan kelompok tersebut.

“Intinya menyampaikan tuntutan terkait dengan hasil sawit yang sampai saat ini tidak bisa diterima oleh PT MHL dan PT MAL,” kata Basuki Raharjo, Senin (3/6).

Lalu, terkait proses hukum terkait PT MHL dan CV MAL, Basuki menyatakan penangan perkara ada pada tingkat Kejagung RI sehingga Kejati Babel tidak bisa banyak berkomentar.

“Kita terima tuntutannya, kita sampaikan ke Kejagung RI, cuma nanti dari sana pun mencari solusinya bagaimana terbaik, agar para petani bisa memanfaatkan hasil panen itu,” sebutnya.

Surat dari kelompok petani sudah diterima Kejati Babel sejak hari Jumat lalu, yang di dalam surat itu ada tuntutan yang sudah disampaikan oleh koordinator lapangan aksi pada saat unjuk rasa.

“Tetap kita sampaikan, karena kita tidak dapat memberikan keputusan di sini, karena penanganan
perkara ada di Jampidsus Kejagung RI,” tegas Basuki.

Bertemu Korban PHK

Pada hari yang sama, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menerima audiensi perwakilan dari Ikatan Buruh Sawit Bangka Tengah di ruang kerjanya, Senin (3/6).

Audiensi ini menindaklanjuti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami 659 karyawan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL), dua peru perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Tamron alias Aon.

Perwakilan dari karyawan yang terdampak menyampaikan beberapa hal kepada bupati, di antaranya harapan agar dua perusahaan dapat beroperasi kembali.

Namun jika memang tidak memungkinkan maka harapan akan hak-hak normatif seperti pesangon serta Jamsostek dapat segera dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Algafry menyampaikan rasa simpatinya serta mengatakan telah menemui Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA membahas mengenai hal ini.

Dan akan melanjutkannya pada rakor yang akan dilaksanakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (3/6) sore.

“Sore ini akan kita diskusikan lagi dengan Pak Pj Gubernur untuk mencari solusinya, dan akan kita
usahakan agar segala hak-hak para pegawai dapat segera diterima,” ujar Algafry.

Dirinya juga berharap agar semua pihak dapat bersabar dan berbesar hati.

“Teman-teman tadi juga telah menyampaikan beberapa hal yang perlu segera di-follow up Pemkab untuk dapat menjelaskan pada pihak-pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan yang infonya tidak dapat digunakan. Tadi sudah langsung saya konfirmasi ke Kepala Dinkes, juga sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait tentang surat permohonan yang akan diajukan kepada pihak bank terkait rekening pegawai. Harap bersabar, semoga permasalahan ini dapat segera kita atasi,” pungkas Algafry.

Kirim Surat ke Kejagung

Sementara pada Senin (3/6) sore, kepada Bangka Pos, Algafry mengungkapkan hasil pertemuan dengan Pj Gubernur Babel Safrizal ZA di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur.

Pertemuan itu kata Algafry dalam rangka membahas dan mencari solusi mengenai sekitar 659 pekerja
sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja.

“Kehadiran rapat koordinasi dengan forkopimda provinsi sekaligus owner dua perusahaan itu yang saat ini karyawannya sudah berhenti bekerja. Kami menyampaikan apa yang menjadi tuntutan ke kami waktu berkumpul di DPRD kemarin yaitu mereka berharap perusahaan ini bisa kembali beroperasi,” ujar Algafry.

Dia mengatakan pemkab juga menyampaikan agar perusahaan memperhatikan hak dan kewajiban terhadap pekerja yang terkena PHK.

“Kedua apapun yang terjadi setelah pasca ini, kondisi mereka diberhentikan, siapa yang akan menjadi penjamin hak-hak mereka bisa untuk diselesaikan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan ini seperti adanya pihak ketiga diperkenankan mengoperasikannya.

“Tadi Pak Pj Gubernur sudah memberikan opsi-opsi kepada pihak perusahaan, pertama boleh tidak ada pihak ketiga yang melaksanakan ini, kalau bisa diminta pihak perusahaan untuk memberikan kemudahan itu tapi
harus juga mendapatkan persetujuan dari Kejagung RI,” ujarnya.

“Kalau pun nanti tidak ada pihak ketiga, apa yang diperlukan pihak provinsi untuk mencarikan modal
untuk dalam operasionalnya agar perusahaan tetap berjalan,” sambung Algafry.

Dia menambahkan langkah yang akan diambil untuk saat ini, Pj Gubernur akan berkirim surat kepada Kejagung RI.

“Kita masih menunggu ini, Pj Gubernur akan bersurat ke Kejagung RI berkaitan dengan apakah opsi yang ditawarkan bisa disepakati atau ada pendampingan dari Kejagung soal permohonan dari Pj Gubernur,” tukasnya. (w6/s2)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved