Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Raup Abu Harta Tamron alias Aon, Begini Kata Pembelanya
Ratusan miliar aset milik tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dinilai tidak berdasar.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan miliar aset milik tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dinilai tidak berdasar.
Beberapa aset yang diketahui milik Aon ikut disita oleh penyidik Kejagung. Bahkan 2 perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yang ada di Bangka Tengah juga disita dan rekeningnya diblokir.
Menurut Kuasa Hukum tersangka Tamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, penyitaan aset kliennya yang dilakukan oleh Kejagung tidak berdasar.
Termasuk rekening perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL).
Padahal menurut Jhohan pabrik milik Aon tersebut pendiriannya pada tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011.
Lanjut Jhohan, perusahaan sawit tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI.
"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan Tamron harus disita," kata Jhohan Adhi Ferdian, Rabu (5/6/2024).
Sehingga penyitaan tersebut mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada sekitar 600 orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun sawit pada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
"Selanjutnya kami terus memantau perkembangan-perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana Korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," katanya.
Segera Disidang
Mengenakan rompi berwarna merah pink Kejaksaan Agung, Tamron alias Aon, turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung yang parkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebuah jaket menutupi tangannya yang terkekang borgol.
'Raja timah' asal Bangka Belitung itu, menunduk, ketika melintas di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan tersebut, ada puluhan kamera wartawan dan banyak pihak yang mengabadikan momen tersebut.
Kemarin, Selasa, 4 Juni 2024, Tamron alias Aon menjalani proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ada 2 tersangka yang diserahkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. Selain Tamron, anak buah Aon yakni Achmad Albani juga diserahkan.
Dalam keterangan rilis yang diterima bangkapos.com, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2015-2022 tersangka Aon selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Lalu, dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka Aon dengan dibantu Achmad Albani juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya," kata Ketut Sumedana, Selasa (4/6/2024).
Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kemudian mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap tersangka Aon juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara a quo akan dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Harta Aon Disita
Inilah sosok Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang hartanya lebih banyak disita ketimbang milik Harvey Moeis.
Kedua orang ini adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Dibanding Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, sosok Thamron alias Aon lebih sedikit disorot.
Fakta menariknya, harta Thamron alias Aon yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar yang terdiri dari 50-an alat berat, sekilogram emas, uang tunai rupai, dolar Amerika dan Singapura.
Seperti diketahui, harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang disita di antaranya adalah dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce.
Dikutip dari prohaba.tribunnews.com, ada jugaaset Harvey Moeis yang juga disita di antaranya uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
Harta Aon yang Disita
Bagaimana dengan sosok Aon dan hartanya yang disita?
Bos timah asal Bangka Tengah, Thamron alias Aon kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengungkap peran yang dilakukan bos tambang asal Bangka Belitung tersebut.
Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Perusanaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
Dalam kontruksi kasus yang ditangani Kejagung, Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon berupa rumah mewah di permukiman elite.
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Rumah mewah milik bos timah yang disita berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.
"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Properti rumah itu disita Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada 2018.
"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," kata Ketut.
Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.
Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah.
Untuk informasi, Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah, termasuk tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Sosok Thamron alias Aon
Sosok Thamron alias Aon menjadi sorotan selama dua bulan ini. Hal ini tak lain dari penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.
Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.
Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.
Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.
Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung.
Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.
Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.
Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.
"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).
Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.
Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.
Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.
Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.
Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.
"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.
Thamron alias Aon (kaus putih) ketua Satgas Tambagn Timah Ilegal Bangka Belitung (Babelprov.go.id)
Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.
Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.
Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.
Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.
Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.
Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.
"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).
Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.
Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.
Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan. Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.
Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.
Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.
Kini Thamron alias Aon telah disangka dan ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung. (Bangkapos.com/Teddy Malaka/Sepri Sumartono/Prohaba)
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220815-Thamron-alias-Aon.jpg)