Rabu, 27 Mei 2026

Tuai Kontroversi, Benarkah Program Tapera Berpeluang Ditunda, Menteri PUPR: Tak Perlu Tergesa-gesa

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pihaknya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melakukan penundaan tersebut.

Tayang:
Tribunnews
Tuai Kontroversi, Benarkah Program Tapera Berpeluang Ditunda, Menteri PUPR: Tak Perlu Tergesa-gesa 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pihaknya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melakukan penundaan tersebut.

Menurutnya, program Tapera menang tidak perlu tergesa-gesa menerapkannya jika belum siap dijalankan.

"Jadi kalau misalnya ada usulan (penudaan), apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya dan saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga kita akan ikut (sepakat menunda)," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ia menyebut, pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016.

Kemudian, bersama Sri Mulyani, Basuki melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027," ujarnya.

Sehingga, Basuki mengaku setuju jika DPR atau MPR mengusulkan iuran Tapera diundur.

Sebab program Tapera menurutnya harus melihat kesiapan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri, melontarkan kritik pedas terkait potong gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Dia menegaskan bahwa subsidi itu kewajiban warga negara, bukan sesama warga negara.

"Kadangkala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, 'Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu'. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi," katanya.

"Kalau sesama warga negara namanya gotong royong. Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi, Pak, mohon penjelasan tentang Tapera," pungkasnya.

Gaji pekerja dipotong 3 persen

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10. 

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

Calon pegawai negeri sipil (PNS)
Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
Prajurit TNI
Prajurit siswa TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pekerja/buruh BUMN/BUMD
Pekerja/buruh BUMDES
Pekerja/buruh BUMswasta
Pekerja mandiri (freelancer).

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Kompas.com/Tribun Jateng/Tribunnews/Tribun Medan)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved