Status Kepesertaan BPJS Tak Aktif? Berikut Cara Kembalikan Status Aktif BPJS Kesehatan Secara Online
Sebelumnya, salah satu alasan utama status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah karena adanya tunggakan iuran bulanan.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Dalam dunia layanan kesehatan, masalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat tunggakan iuran bulanan seringkali menjadi keprihatinan bagi banyak peserta.
Tidak aktifnya status kepesertaan dapat menghambat akses peserta terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Namun, dengan kemajuan teknologi, khususnya melalui platform online, peserta kini memiliki solusi yang lebih mudah untuk mengaktifkan kembali keanggotaan mereka.
Dengan mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa perlu khawatir tentang biaya tambahan yang dikenakan.
Langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan status kepesertaan juga semakin disederhanakan, memungkinkan peserta untuk melakukan proses tersebut dengan cepat dan efisien.
Sebelumnya, salah satu alasan utama status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah karena adanya tunggakan iuran bulanan.
Selain itu, peserta juga bisa mengakses berbagai layanan publik yang memerlukan BPJS Kesehatan, seperti permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?
Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan bergantung pada alasan penonaktifan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu alasan status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah keterlambatan dalam membayar iuran bulanan.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sejak tanggal satu bulan setelah keterlambatan pembayaran.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif karena seseorang tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan.
Hal ini disebabkan oleh iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga statusnya akan menjadi nonaktif saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:
RSUD Depati Bahrin Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Implementasi Sistem Pelayanan Terintegrasi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Evaluasi Kebijakan 2024, Fokus pada Efisiensi dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
249 Pekerja Rentan di Lubuk Besar Bateng Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Launching Perlindungan Sosial bagi 630 Pekerja Sawit melalui DBH Sawit 2025 |
![]() |
---|
Atlet Korpri Bangka Selatan Peserta Pornas XVII Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.