Sidang Korupsi Tata Niaga Timah
Penasehat Hukum Toni Tamsil Sebut akan Buat Sidang Jadi Menarik
Toni Tamsil yang didakwa pasal perintangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jhohan Adhi Ferdian selaku Penasihat Hukum terdakwa Toni Tamsil yang didakwa pasal perintangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 mengatakan timnya memang sudah menyepakati tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum.
Setelah persidangan, Jhohan Adhi menjelaskan tidak adanya eksepsi karena pihaknya ingin langsung masuk ke dalam pokok perkara yang menjerat kliennya, Toni Tamsil.
"Kalau dakwaan kan kita diberikan hak oleh hakim untuk melakukan eksepsi atau tidak tapi tim sepakat tidak mengajukan dan langsung ke pokok perkara saja agar lebih terang benderang," kata Jhohan Adhi, Rabu (12/6/2024).
Lalu, terkait dengan terdakwa yang tidak dihadirkan secara langsung pada saat sidang pembacaan dakwaan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jhohan mengaku sudah mendapat koordinasi dari jaksa penuntut umum.
"Ada koordinasi juga dengan kita, katanya mau antisipasi keamanan hari pertama online dulu. Tapi selanjutnya kami minta dihadirkan itu, mungkin itu bagian dari SOP mereka kita hargai saja lah, kalau dari terdakwa tidak ada kendala sama sekali," katanya.
Sebagai penasihat hukum terdakwa, Jhohan Adhi menyatakan optimis dalam menghadapi perkara yang telah menjerat kliennya ini.
Selain itu juga berharap Majelis Hakim bisa adil seadil-adilnya dalam melihat perkara, yang nanti timnya juga akan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak yang meringankan.
"Kita akan membuat menarik sidang ini dan transparan untuk awak media," ujarnya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| 10 Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel |
|
|---|
| PH Toni Tamsil Percaya Diri Mau Bikin Sidang Lebih Menarik, Tolak Gunakan Eksepsi yang Diberi Hakim |
|
|---|
| 4 Tindakan Perintangan yang Dilakukan Terdakwa Toni Tamsil kepada Tim Jampidsus |
|
|---|
| Didakwa Soal Perintangan, Pengacara Terdakwa Toni Tamsil Tidak Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Istri Terdakwa Toni Tamsil Saksikan Sidang Pertama sang Suami Secara Online di PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240612-Jhohan-Adhi-Ferdian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.