Sidang Korupsi Tata Niaga Timah

Penasehat Hukum Toni Tamsil Sebut akan Buat Sidang Jadi Menarik

Toni Tamsil yang didakwa pasal perintangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Penasihat Hukum Terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jhohan Adhi Ferdian selaku Penasihat Hukum terdakwa Toni Tamsil yang didakwa pasal perintangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 mengatakan timnya memang sudah menyepakati tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum.

Setelah persidangan, Jhohan Adhi menjelaskan tidak adanya eksepsi karena pihaknya ingin langsung masuk ke dalam pokok perkara yang menjerat kliennya, Toni Tamsil.

"Kalau dakwaan kan kita diberikan hak oleh hakim untuk melakukan eksepsi atau tidak tapi tim sepakat tidak mengajukan dan langsung ke pokok perkara saja agar lebih terang benderang," kata Jhohan Adhi, Rabu (12/6/2024).

Lalu, terkait dengan terdakwa yang tidak dihadirkan secara langsung pada saat sidang pembacaan dakwaan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jhohan mengaku sudah mendapat koordinasi dari jaksa penuntut umum.

"Ada koordinasi juga dengan kita, katanya mau antisipasi keamanan hari pertama online dulu. Tapi selanjutnya kami minta dihadirkan itu, mungkin itu bagian dari SOP mereka kita hargai saja lah, kalau dari terdakwa tidak ada kendala sama sekali," katanya.

Sebagai penasihat hukum terdakwa, Jhohan Adhi menyatakan optimis dalam menghadapi perkara yang telah menjerat kliennya ini.

Selain itu juga berharap Majelis Hakim bisa adil seadil-adilnya dalam melihat perkara, yang nanti timnya juga akan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak yang meringankan.

"Kita akan membuat menarik sidang ini dan transparan untuk awak media," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved