Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
30 Jaksa Penuntut Kasus Korupsi Timah Dikawal Khusus
30 jaksa penuntut untuk sidang kasus korupsi tata niaga timah akan mendapat pengamanan atau pengawalan khusus.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 tidak lama lagi akan digelar.
30 jaksa penuntut umum telah disiapkan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menghadapi persidangan para tersangka.
Para jaksa penuntut tersebut akan mendapat pengamanan atau pengawalan khusus.
Hal ini sebagai antisipasi setelah terjadi rangkaian peristiwa penguntitan Jampidsus hingga iring-iringan kendaraan taktis di sekitar Kejaksaan Agung.
Puluhan jaksa penuntut tersebut merupakan gabungan antara tim penuntut umum Pidsus Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Tentu sifatnya gabungan mas, baik dari kejaksaan agung maupun dari kejaksaan negeri jakarta selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harl Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Terhadap 30 jaksa penuntut umum itu, Harli mengungkapkan akan ada pengamanan khusus sebagai bentuk antisipasi.
Antisipasi yang dimaksud, berkaca dari rangkaian peristiwa penguntitan Jampidsus hingga iring-iringan kendaraan taktis di sekitar Kejaksaan Agung.
"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," kata Harli.
Pengamanan khusus ini menurut Harli, dilakukan agar para jaksa penuntut umum dapat bekerja tanpa gangguan.
"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan Tahap 2
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II ke tim jaska penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan Kejagung secara bertahap.
Pada hari ini, ada 10 tersangka serta barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi timah yang akan dilimpahkan pada pelimpahan tahap II.
"Tahap Pelimpahan 10 orang tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis 13 Juni 2024 di Lobi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024) dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Harli masih belum bisa membeberkan 10 nama tersangka yang dimaksud, termasuk ada tidaknya suami dari selebriti Sandra Dewi di dalamnya.
Alasannya, nama-nama tersangka yang akan dilimpah masih dikantongi tim penyidik.
"Kita tunggu sampai besok ya, soalnya nama-namanya masih di penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2024).
Pelimpahan 10 tersangka kasus timah ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Namun, ia juga masih belum bisa memastikan apakah Harvey Moeis menjadi satu di antara 10 tersangka yang dilimpahkan.
"Ya rencananya 10. Kalau Harvey lihat nanti. Ini lagi digodok nih sama Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sama Pak Dirtut (Direktur Penuntutan) ini," ujar Bowo melalui telpon, Rabu (12/6/2024).
Terkait peluang para mantan petinggi PT Antam masuk di dalam 10 daftar tersangka yang dilimpah besok, Bowo masih enggan bicara banyak.
"Aku enggak hapal. Kita tunggu saja sampai besok datang," katanya.
Pun terkait lokasi penahanan para tersangka setelah Tahap II dan jadwal pelimpahan ke pengadilan, masih belum dipastikan mantan Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung itu.
Katanya, semua urusan teknis masih didiskusikan dengan pihak Pidsus Kejaksaan Agung.
"Masih belum ada kepastian. Kita atur nanti. Saya harus diskusi dulu sama Pak Dirtut (direktur penuntutan) nih," ujarnya.
22 Tersangka Diserahkan ke Jaksa Bertahap
Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024) lalu, tim penuntut umum pada Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap II perkara korupsi tata niaga timah ini.
Kedua tersangka itu ialah Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Sedangkan dalam perkara korupsi timah ini ada 22 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Artinya, masih ada 20 tersangka yang per hari Rabu (12/6/2024) kewenangannya masih di penyidik.
Sedangkan, dalam kasus obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung menjerat Toni Tamsil sebagai tersangka.
Tono Tamsil yang merupakan adik tersangka Thamron alias Aon, sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (12/6/2024).
Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Nama-nama 22 Tersangka
Berikut nama-nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah yang telah diumumkan Kejagung:
1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
Kemudian penyidik Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.
Enam tersangka ini masuk dalam deretan 22 nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah.
Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Bangkapos.com)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kejagung-Ungkap-Peran-Serta-Modus-5-Tersangka-Baru-Korupsi-Timah-yang-Libatkan-Unsur-Pemerintah.jpg)