Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Belum Dicekal, Sandra Dewi Bisa Dipanggil Lagi Terkait Kasus Korupsi Timah Melibatkan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Aktris Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi bisa dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Sandra Dewi sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/6/2024).

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Kalau tidak ya udah cukup, itu kebutuhan penyidikan. Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

"Nanti kita liat ya, pastikan terbuka, kalau ada panggilannya terbuka," tegas Harli.

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.

"Belum (pencekalan ke luar negeri)," kata Harli.

Meski begitu, Harli tak merinci alasan pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan karena masuk ranah penyidik.

Harli juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Ya nanti dilihat lah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.

Sandra Dewi Jarang Keluar Rumah

Aktris Sandra Dewi terkena imbas dari kasus korupsi tata niaga timah melibatkan suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Sandra Dewi beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun jadi sorotan publik.

Imbas lainnya, Sandra Dewi mengurangi aktivitasnya di luar rumah.

"Sebenarnya bukan takut keluar rumah, cuman beliau memang mengurangi kegiatan di luar rumah," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (15/6/2024).

Harris mengatakan, bahwa Sandra Dewi saat ini lebih fokus mengurus anak-anaknya.

"Beliau lebih fokus mengurus si kecil," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Harris pun mengungkapkan kondisi terkini Harvey Moeis pasca ditahan terkait kasus korupsi.

Disebutnya, kliennya itu kini keadaannya baik-baik saja.

"Kondisi Pak Harvey baik-baik aja," katanya.

Saat ditanya soal Sandra Dewi sering menjenguk atau tidak, Harris mengaku tak mengetahuinya.

Harris menjelaskan, bahwa ada batasan-batasan tersendiri untuk menjenguk Harvey Moies.

Terlebih lagi jadwal menjenguk untuk pengacara dan pihak keluarga juga berbeda.

"Kalau sering jenguk saya nggak paham."

"Kan ada batasan-batasan jenguk untuk pengacara sendiri harinya tertentu, dan untuk keluarga juga ada hari tertentu," jelasnya.

Iskandar Sitorus Sepakat Sandra Dewi Jadi Tersangka

Baru-baru ini, Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus kembali menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Iskandar Sitorus mengatakan, bahwa pihaknya ikut menduga Sandra Dewi mengetahui aliran dana dari Harvey Moeis.

"Tentu ada kroscek yang dilakukan aparat penyidik, kalau analisa kita dia mengetahui aliran uang itu," ungkap Iskandar Sitorus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.

Menurut Iskandar, seharusnya seorang istri pasti mengetahui asal pendapatan dari suaminya.

"Income si suami langsung melejit kan dia perlu untuk mencari tahu dari mana dan bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, kini banyak pihak pula yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka.

Iskandar pun secara terang-terangan bahwa dirinya sepakat jika sang artis ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya.

"Kalaupun ada gerakan moral hari ini banyak yang beredar fire-nya, dukungan moral untuk mendesak Sandra Dewi jadi tersangka, kami sepakat," ucapnya.

Kemudian, Iskandar menyinggung soal Sandra Dewi yang merupakan orang terdekat Harvey Moeis.

Sehingga, kata Iskandar, hanya kemungkinan kecil Sandra Dewi tak ikut terlibat dalam perilaku suaminya.

"Dia adalah orang terdekat yang patut untuk dicermati, sulit untuk mengatakan dia tidak ikut."

"Sulit untuk memikirkan bahwa Sandra Dewi tidak ikut dalam konteks impact dalam perilaku suaminya," tandasnya.

Harvey Moeis Ingin Kasusnya Segera Disidang

Keinginan Harvey Moeis agar kasusnya segera disidang tampaknya belum bisa terlaksana.

Penanganan kasus suami dari artis Sandra Dewi tersebut masih dalam penyidikan tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Harvey yang merupakan perwakilan dari PT Bangka Refined Tin (RBT), dijerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Saat ini Harvey berstatus tersangka yang penanganan perkaranya masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan penahanannya di bawah tim penyidik memiliki batas waktu.

"Untuk HM lebih cepat lebih bagus ya. Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau tiga minggu lagi lah," kata penasihat hukumnya, Harris Arthur Hedar, Kamis (13/6/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Sayangnya, dari tim penasihat hukum belum mendapat sinyal dari Kejaksaan soal rampungnya penyidikan perkara Harvey Moeis.

"Kalau terkait HM belum, karena masih panjang, masih dalam proses penyidikan kalau untuk HM," kata Harris.

Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.

Daftar Nama 22 Tersangka

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ifan RiskyAnugera/Ashri Fadilla/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved