Senin, 13 April 2026

Terungkap Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Sebut ada Agenda Lain

Polda Jabar akhirnya buka suara terkait alasan tim kuasa hukumnya tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong,

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengungkapkan alasan tim kuasa hukumnya tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Senin (24/6/2024). 

BANGKAPOS.COM - Polda Jabar akhirnya buka suara terkait alasan tim kuasa hukumnya tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Senin (24/6/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hal itu karena tim kuasa hukum Polda Jabar sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.

Ketidakhadiran Polda Jabar membuat sidang terpaksa harus di tunda pada pekan depan. 

Sebagai informasi, sidang praperadilan tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa (25/6).

Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada Senin (1/7) pekan depan.

Ia pun menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. 

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, sidang perdana praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Alasan penundaan sidang ini karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir. Meski demikian, PN Bandung telah mengirimkan surat panggilan.

Dal Yusra membeberkan, apabila pihak Polda Jabar tidak hadir kembali pada sidang 1 Juli 2024, maka praperadilan ini akan tetap dilanjutkan.

Sementara kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengungkapkan kekecewannya atas ketidakhadiran perwakilan Polda Jabar dalam sidang praperadilan pada Senin.

Ia pun curiga Polda Jabar sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini," kata Niko, Senin.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan."

(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribun Tanggerang)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved