Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Secara Online Lewat M-Banking, Cukup Siapkan NOP
Metode pembayaran PBB secara online memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus meninggalkan tempat tinggal
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM-- Anda ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tapi bingung bagaimana caranya, berikut cara bayar PBB secara online.
Diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Perlindungan Konsumen BRI Artikel Kompas.id Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Ada banyak cara utnuk membayar PBB secara online tanpa harus repot-repot pergi ke bank tertentu.
Yakni membayarnya melalui aplikasi mobile banking (m-banking)
Metode pembayaran PBB secara online memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus meninggalkan tempat tinggal mereka.
Untuk bayar PBB online, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Nomor tersebut biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Selain itu, pastikan juga saldo di rekening mencukupi untuk pembayaran PBB.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online lewat m-banking BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI?
Cara bayar PBB Secara Online Lewat M-Banking
1. Cara bayar PBB online lewat m-banking BCA Masuk ke aplikasi BCA mobile.
Lalu pilih menu “m-Payment”. Pilih “Pajak” Pilih “Input No. Objek Pajak” lalu masukkan Nomor Objek Pajak Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak Cek nominal tagihan yang muncul.
| Pemkot Pangkalpinang Beri Waktu hingga 30 November Bebaskan Piutang Pokok dan Denda PBB Warga |
|
|---|
| Udin-Dessy Dapat Kado Istimewa dari Gubernur Babel Berupa Pemutihan PBB |
|
|---|
| Penerima Bansos di Bangka Dihapus karena Judol, Ada yang Sempat Protes dan Datangi Kantor Dinsos |
|
|---|
| Terdata Bermain Judi Online, 19 Orang di Kabupaten Bangka Dihapus sebagai Penerima Bantuan Sosial |
|
|---|
| Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Babel Bagikan Paket Sembako ke Driver Ojek Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.