Pilpres 2024

Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bukan di IKN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Ahmad Muzani 

BANGKAPOS.COM--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pokoknya pelantikan (sebagai Presiden) di Senayan," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Namun demikian, Muzani menyebutkan bahwa Prabowo akan mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Menurutnya, seluruh pimpinan MPR juga akan mengikuti upacara tersebut di IKN.

"Insya Allah Pak Prabowo (upacara 17 Agustus) ke IKN," tambah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Untuk diketahui, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan digelar pada 20 Oktober 2024.

Prabowo dan Gibran telah dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah memenangkan Pemilihan Presiden 2024.

Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dikembalikan sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (2).

"Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini dikutip dari Antaranews, Rabu (29/5/2024).

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden dengan mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan lima tahun ke depan.

Dengan demikian, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI.

Selama ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu.

"Yang kami lakukan hanyalah menguatkan dan menyesuaikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR," ujar Bamsoet.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved