Inilah Sosok Asniani Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ini Penyebabnya
Asniani yang saat ini telah berusia 60 tahun mengaku tak tahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Seorang guru TK di Jambi bernama Asniani (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta.
Total uang yang harus dikembalikan oleh Asniani adalah sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan gaji serta tunjangan selama dua tahun ini.
Sosok Asniani merupakan seorang guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Asniani yang saat ini telah berusia 60 tahun mengaku tak tahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Selama 2 tahun ini Asniani masih mengajar dan tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Asniani mengaku bahwa ia menerima uang tersebut dan selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.
Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (13/6).
Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.
"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."
Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.
Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.
BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.
"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," tandasnya.
Dipanggil DRPRD
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.
Awal Mula Ketahuan
Adapun permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.
Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut."
"Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
18 Pejabat Lolos Tiga Besar Seleksi Enam Kepala OPD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Sakit, Alasan Belum Dieksekusi Dibeber Kapuspenkum Kejagung |
![]() |
---|
Kalender 2026, Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H Bulan Apa? |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina Sebelum Dicopot dari Jabatan Kepala PCO |
![]() |
---|
Inilah Kalimat Ancaman Wali Kota Prabumulih Haji Arlan saat Geram Anaknya Hujan-hujanan di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.