Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum Secara Online, Gampang Banget Cukup Pakai Hp

Begini Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum Secara Online, Gampang Banget Cukup Pakai Hp.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi KTP dan cara mengeceknya secara online 

BANGKAPOS.COM - Begini Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum Secara Online, Gampang Banget Cukup Pakai Hp.

Bagi kamu yang mau mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar atau belum kini tak perlu bingung.

Pasalnya, saat ini sudah bisa mengeceknya secara online cukup pakai handphone (Hp).

Simak tata caranya berikut ini.

NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk. NIK sangat penting bagi seseorang untuk mengurus keadministrasian.

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk.

NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.  

Dalam beberapa kasus, seseorang bisa saja gagal mengurus administrasi karena NIK invalid atau KK tidak terdaftar di Dukcapil nasional.

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak?

Melansir laman indonesiabaik.id, Jumat (17/5/2024), untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.

Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Kedua, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

Bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar?

Jika setelah dicek NIK KTP Anda tidak terdaftar, maka bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Halaman 1 dari 2
Tags
KTP
online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved