Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum Secara Online, Gampang Banget Cukup Pakai Hp

Begini Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum Secara Online, Gampang Banget Cukup Pakai Hp.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi KTP dan cara mengeceknya secara online 

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kantor Polisi, Ini Syarat dan Biayanya

Salah satu persyaratan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang adalah membuat surat kehilangan KTP di kantor Kepolisian.

Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan KTP di Polsek atau Polres?

Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP

Dilansir laman polres.karanganyarkab.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk mengurus surat kehilangan KTP.

Membawa identitas diri. Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.

Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Cara Membuat Surat Kehilangan KTP

1. Datang ke kantor polisi setempat;

2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;

3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.

Formulir biasanya berisi informasi mengenai:

Nama lengkap:
Alamat:
Jenis pelaporan:
Kapan waktu kejadian:
Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi

(*)

Halaman 2 dari 2
Tags
KTP
online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved