Berita Bangka Barat

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Kurir dan Pemakai Narkoba

saat dilakukan penggeledahan, polisi melibatkan sejumlah saksi dari Ketua RT setempat. Ditemukan 23 paket plastik bening yang berisikan butiran ...

Bangkapos.com/Riki Pratama
Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap kurir dan pemakai narkoba berinisial RW dan HD yang ditangkap di sekitar RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat  foto daimbil, Kamis (4/7/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap kurir dan pemakai narkoba berinisial RW dan HD di sekitar RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan dua tersangka sebanyak 23 paket plastik bening, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 9,78 gram.

Identitas pelaku diketahui, RW (21) laki-laki, warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan HD (34) laki-laki, warga Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, ungkap kasus narkotika di kantor Resnarkoba Polres Bangka Barat, pada Kamis (4/7/2024) siang.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari warga bahwa adannya transaksi narkotika jenis sabu di daerah sekitar RSUD Sejiran Setason Kecamatan Mentok.

Baca juga: Brankas Isi Uang Hasil Penjualan Toko Mutiara Milik Toni Tamsil Sempat Disegel tapi Tidak Disita

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Jamal Abdul Naser, Warga Mentok yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Baca juga: Polisi Temukan Mobil Milik Jamal di Perkebunan Sawit, Pelaku Kabur Hingga ke Lampung

"Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 19:00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan dua orang pria inisial RW dan HD yang sedang berada di halaman parkiran RSUD Sejiran Setason," kata Budi kepada Bangkapos.com, Kamis (4/7/2024).

Budi menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, polisi melibatkan sejumlah saksi dari Ketua RT setempat. Ditemukan 23 paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan.

"RW dan HD, modus operandi melakukan kegiatan transaksi barang didapatkan jual kembali di daerah Mentok dan Jebus," katanya.

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti dibawa berada di Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka RW dan HD diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved