Jumat, 29 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah, Owner PT TIN Hendry Lie dan Eks Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani Dicekal

Kejaksaan Agung RI telah mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni Owner PT TIN Hendry Lie dan eks Kadinas ESDM Babel Rusbani

Tayang:
Editor: fitriadi
Istimewa via Tribunmedan.com
Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Dua tersangka yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Hendry Lie (HL) dan Rusbani (BN).

Hendry Lie selaku owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sedangkan Rusbani adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Keduanya sejak penetapan sebagai tersangka pada 26 April 2024 hingga berita ini diturunkan, belum ditahan karena alasan kesehatan.

"HL dan BN belum ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui sambungan telpon, Rabu (3/7/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Sejauh ini, tim penyidik menurut Harli masih menjadikan kondisi Hendry Lie dan Rusbani sebagai pertimbangan.

Keduanya sejak hari penetapan tersangka hingga kini disebut-sebut masih dalam keadaan sakit.

"Pertimbangannya masih sakit," kata Harli.

Terkait penahanan, dijelaskan Harli merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik.

Berdasarkan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat pertimbangan obyektif dan subyekif terkait penahanan.

Di antara pertimbangan itu, terdapat kondisi sakit, tidak mempersulit persidangan, dan dianggap tidak mempengaruhi alat bukti.

"Jadi ada subyektivitasnya aparat penegak hukum dalam kewenangan itu. Nah berkaitan ini, dengan kondisi-kondisi tertentu yang menurut penyidik, ya kepada yang bersangkutan belum diberi penahanan," kata Harli.

Meski demikian, terdapat upaya-upaya preventif, seperti cegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Harli, terkait pencegahan itu, tim penyidik sudah khatam betul soal prosedurnya.

"Saya kira pencegahan itu penyidik pasti sudah lebih dulu mahfum standar-standar operasi prosedurnya," kata Harli.

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya pada hari yang sama, yakni Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Ketiga tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.

Sedangkan Hendry Lie dan Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Hasil Penyidikan Para Tersangka

Dalam waktu dekat penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 akan rampung.

Penyidikan tersebut untuk sembilan tersangka ditargetkan selesai pada Juli 2024.

"Ya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bulan Juli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi Minggu (30/6/2024).

Sembilan tersangka tersebut antara lain:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Kejaksaan Agung juga telah merampungkan penyidikan terhadap 12 tersangka yang kini kewenangannya sudah berada di bawah tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

12 tersangka tersebut antara lain:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Saat ini dakwaan bagi mereka sedang disusun oleh tim penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terkait 12 perkara yang sudah Tahap-2, berkas perkaranya masih menjadi kewenangan Penuntut Umum dan belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Harli.

Begitu surat dakwaan rampung, maka mereka akan dimeja hijaukan alias disidang.

Namun masih belum diketahui waktu tepatnya pelimpahan ke pengadilan itu.

"Apakah akan menunggu berkas perkara yang lain yang belum Tahap-2, otoritasnya menjadi kewenangan Kejari Jaksel," kata Harli.

Daftar Nama 22 Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved