Rabu, 20 Mei 2026

Berita Belitung

DP, Si Kurir Sabu yang Ditangkap Polisi Belitung Ternyata Pernah Menjalani Rehab

Dia memang bukan residivis tapi dulu pernah diamankan dan direhab, tapi kembali lagi. Mungkin banyak faktor yang mempengaruhi seperti ekonomi dan ...

Tayang:
posbelitung.co/dede s   
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menunjukan barang bukti sabu dalam konfrensi pers pada Jumat (5/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tim Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan kurir sabu berinisial DP alias Dedi pada Selasa (2/7/2024) lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 35 tahun itu ternyata pernah menjalani rehabilitasi.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengungkapkan, beberapa tahun lalu, tersangka DP alias Dedi (35) ternyata pernah diamankan tetapi menjalani rehab. 

Ternyata proses tersebut tidak mengubah tersangka ke arah yang lebih baik tapi justru menjadi pelaku kurir narkorika jenis sabu. 

"Dia memang bukan residivis tapi dulu pernah diamankan dan direhab, tapi kembali lagi. Mungkin banyak faktor yang mempengaruhi seperti ekonomi dan lain-lain," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Jumat (5/7/2024). 

Atas penangkapan tersebut, Anton mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung tetap waspada agar tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba

Sebab, dirinya tak menampik peredaran narkoba sangat ini semakin bertambah yang bisa merusak generasi muda. 

Baca juga: Selama 4 Hari Dikejar, Akhirnya DP Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung

Baca juga: Pengakuan DP yang Mengejutkan, Ternyata Sudah Tiga Kali Terima Paket Sabu dari Pulau Bangka

Tapi jajarannya tetap terus berupaya memerangi dan memberantas jaringan tersebut di wilayah Belitung. 

"Jadi kami juga mengimbau kepada instansi terkait untuk bekerjasama menekan dan membasmi peredaran narkoba," katanya. 

Sebelumnya, tersangka DP diamankan di area kebun sawit Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, usai melarikan diri pada Selasa (2/7/2024) lalu. 

Tersangka berhasil kabur ketika hendak ditangkap di Kantor Express Bahari saat mengambil barang bukti pada Sabtu (29/6/2024).

Dalam paket berisikan boneka beruang itu ditemukan 11 paket sabu seberat 52,45 gram yang dikirim dari Pulau Bangka. (posbelitung.co/dede s)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved