Minggu, 19 April 2026

Berita Bangka Belitung

Royalti Timah Direncanakan Menjadi Royalti Progresif, Tidak Flat 3 Persen lagi, Sama dengan Batubara

Kementerian ESDM sedang mempersiapkan perubahan ketentuan kenaikan royalti timah dari tarif flat 3 persen menjadi royalti progresif

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
PT Timah Tbk
Royalti Timah Direncanakan Menjadi Royalti Progresif, Tidak Flat 3 Persen lagi, Sama dengan Batubara 

BANGKAPOS.COM--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan perubahan ketentuan kenaikan royalti timah dari tarif flat 3 persen menjadi royalti progresif sesuai dengan harga timah yang berlaku.

Artinya apabila harga timah semakin tinggi, maka Royalti yang akan diterima daerah penghasil juga akan semakin tinggi sesuai dengan harga timah yang berlaku.

Perubahan ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perubahan tarif royalti menjadi progresif ini bertujuan agar badan usaha dan pemerintah mendapatkan proporsi pemanfaatan royalti yang lebih seimbang.

Penerimaan negara diharapkan akan lebih tinggi dari badan usaha dengan cara yang lebih adil.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kenaikan royalti timah sedang dibahas dalam revisi PP 26 Tahun 2022 dan diharapkan akan segera selesai dalam waktu dekat.

"Sepanjang yang saya tahu, basisnya progresif," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (26/3).

Sebagai informasi, royalti komoditas dalam Kementerian ESDM termasuk jenis PNBP.

Penerimaan Negara pertambangan umum meliputi iuran tetap, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi (royalti).

Perubahan Tata Niaga berdampak Luas

Perubahan tata niaga timah di Bangka Belitung berdampak luas, termasuk pada pemerintah daerah.

Dampak Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) di Bangka Barat

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengalami pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga 40 persen dari royalti timah.

DBH yang semula sebesar Rp180 miliar pada 2023 berkurang menjadi Rp103 miliar pada 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Memang ada dana penyesuaian anggaran dikarenakan dana transfer dari pusat menurun," kata Abimanyu kepada Bangkapos.com, Jumat (5/7/2024).

Abimanyu menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini tidak berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Pemkab Bangka Barat, namun terjadi penghematan anggaran pada kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Bangka Barat.

"Kegiatan tetap ada, hanya mungkin anggaran bisa dihemat. Anggaran reses DPRD ada beberapa yang disesuaikan," jelas Abi.

Abimanyu juga mengatakan bahwa efisiensi perlu dilakukan Pemkab Bangka Barat untuk melaksanakan kegiatan yang prioritas, mengingat penerimaan dana transfer pusat menurun.

"Yang belum prioritas dan bisa dihemat itu dilakukan, karena penerimaan dana transfer pusat menurun, terutama DBH dana bagi hasil royalti timah menurun. Awalnya 2023 Rp180 miliar, tahun ini Rp103 miliar, berkurang Rp70 miliar. Hampir 40 persen," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Abi, saat ini bukan hanya Pemkab Bangka Barat, yang terkendala anggaran.

Namun, ada daerah lainnya yang harus memotong TPP ASN.

"Hampir semua kabupaten (pemotongan TPP) tetapi Babar belum," terangnya.

Abi menjelaskan, dengan adanya penyesuaian kegiatan di dinas.

Abi mengharapkan, perlunya efesinsi dilakukan Pemkab Bangka Barat untuk melaksanakan kegiatan yang prioritas.

"Yang mana belum prioritas dan memang bisa dihemat itu dilakukan. Karena penerimaan dana tranfer pusat menurun, terutama DBH dana bagi hasil royalti timah menurun.

Abi menekankan bahwa solusi untuk kekurangan anggaran ini adalah mencari tambahan pendapatan lain dari pendapatan asli daerah (PAD) atau mengusahakan dana insentif fiskal berdasarkan kinerja daerah.

Terutama PT Timah, ketika ekspor menurun otomatis dana bagi hasil menurun.

"Tentunya ini berdampak ke pemerintahan daerah, karena dana ini langsung pusat membagikan ke daerah," terangnya.

Sementara untuk dana lainnya, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) hingga pendapatan asli daerah (PAD) belum dapat menutupi kekurangan yang ada.

"Dana DAU itu sifat sudah tetap, tidak konstan. Apabila ada kenaikan, itu mengakomodir P3K, kalau PAD memang ada peningkatan belum cukup menutupi.

Jadi mau tidak mau mencari pendapatan lain, itu bisa dari PAD atau pendapatan pusat yang sifatnya memperhitungan kinerja daerah. Pemerintah pusat akan memberikan ke daerah yang punya prestasi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memberikan insentif ke daerah yang memiliki kinerja baik.

Sementara itu, dana lainnya seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan PAD belum cukup untuk menutupi kekurangan yang ada.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan lain untuk menutupi kekurangan tersebut.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/kontan/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved