Begini Cara Mengurus Paspor Online di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget
Begini Cara Mengurus Paspor Online di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget. Simak ulasannya berikut ini.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Begini Cara Mengurus Paspor Online di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget, simak ulasannya berikut ini.
Untuk mengurus paspor di era digital seperti saat ini cukup mudah hanya melalui genggaman tangan.
Pasalnya, untuk mengurus paspor bisa melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah melalui aplikasi M-Paspor.
Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor.
Dikutip dari laman Imigrasi Depok, Jawa Barat, M-Paspor adalah aplikasi yang menggantikan layanan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah dari mana saja.
M-Paspor juga memungkinkan seluruh berkas persyaratan paspor di-upload secara mandiri oleh pemohon sehingga tak perlu melakukan fotokopi lagi.
Berikut panduan lengkap untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor dalam mengurus dokumen perjalanan internasional Anda.
Cara Mengurus Paspor secara Online Pakai HP
1. Download aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi terbaru agar Anda dapat memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
2. Buka aplikasi lalu pilih opsi 'Daftar Akun' untuk membuat profil baru.
Isi detail pribadi Anda dengan akurat, sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki. Proses ini termasuk verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke email Anda oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Setelah pembuatan akun berhasil, Anda akan menemukan pilihan layanan untuk pembuatan paspor baru atau penggantian.
4. Anda dapat memilih antara layanan reguler atau percepatan, tergantung kebutuhan Anda.
5. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat atau yang paling nyaman bagi Anda untuk melakukan proses verifikasi, pemotretan, dan wawancara.
6. Isi formulir aplikasi dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi lain yang diperlukan. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan akurat.
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Paspor Lama jika Anda sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
7. Tentukan tanggal kunjungan ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara. Pastikan Anda memilih tanggal yang paling sesuai dengan jadwal Anda.
8. Setelah semua langkah selesai, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Lakukan pembayaran melalui m-banking, e-commerce, atau di minimarket terdekat dalam waktu maksimal 2 jam setelah kode diterima.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pengurusan paspor Anda akan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat
(*)
Polda DIY Dikritik DPR, Tangkap Pemain Judi Online tapi Bandar Tidak Ditangkap: Harusnya Disikat |
![]() |
---|
Keluarga Berharap Polisi Segera Menangkap Pelaku Pembunuhan Adityawarman dan Diproses Hukum |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Jasad Aditya Warman, Pimred Media Online hingga Ditemukan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Polisi Buru Hasan, Penjaga Kebun Terduga Pembunuh Pemred Media Online di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Ikut Bantu Cari, Warga Terkejut Jenazah Pemred Media Online Pangkalpinang Ditemukan dalam Sumur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.