Bangka Pos Hari Ini

Rusbani Duduk di Kursi Roda

Rusbani tampak harus didorong menggunakan kursi roda oleh petugas saat keluar dari Kantor Kejari Jaksel. Setelah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, ter....

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (12/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti di kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk segera disidang.

Dengan pelimpahan ini, total ada 16 dari 22 tersangka kasus timah yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (11/7).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021.

Kemudian, Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, dan Sutanto Wibowoselaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Tampak Amir Syahbana, dan Suranto Wibowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel, Jakarta, Kamis (11/7).

Sementara Rusbani tampak harus didorong menggunakan kursi roda oleh petugas saat keluar dari Kantor Kejari Jaksel.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, tersangka Amir dan Sutanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Rusbani tidak ditahan dan dikenakan tahanan kota di Sungailiat Kabupaten Bangka, karena kondisi kesehatannya.

Baca juga: Aon Sebut Adiknya Toni IQ Lambat

Amir dan Sutanto akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

Selanjutnya, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli menambahkan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam kasus timah ini total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (kcm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved