Breaking News

Berita Bangka Selatan

Ibu Muda di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, Awal karena Perselingkuhan Ternyata Jadi Pengedar Sabu

Saat dilakukan penggeledahan bukannya menemukan perselingkuhan, justru petugas mendapati pelaku tengah mengkonsumsi sabu....

Istimewa
IL alias J (20) seorang ibu muda saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Jumat (12/7/2024) kemarin. IL ditangkap karena diduga telah melakukan perselingkuhan sekaligus menjadi pengkonsumsi dan pengedar sabu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang wanita inisial IL alias J (20) ditangkap aparat kepolisian Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/7/2024) kemarin.

Dia ditangkap polisi setelah kedapatan diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya. Tak hanya itu, pelaku juga turut ditangkap karena dugaan kasus perselingkuhan yang dilaporkan suaminya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumah kontrakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Pelaku ditangkap saat dini hari dan polisi mendapati pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu.

“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga. Saat ini kita lakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (14/7/2024).

Defriansyah mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah RS yang merupakan suami pelaku melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan. RS melaporkan istrinya karena diduga telah melakukan perselingkuhan dengan lelaki idaman lain. Seperti diketahui RS telah sejak lama menaruh rasa curiga terhadap istrinya itu.

Setelah dilaporkan, petugas kepolisian bersama RS langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan bukannya menemukan perselingkuhan, justru petugas mendapati pelaku tengah mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram, tiga korek api gas, satu alat hisap jenis bong dan satu pirek kaca. Lalu, dua pipet minuman, satu gulungan aluminium foil serta satu helai tisu berwarna putih. Kemudian, satu wadah plastik, satu kotak rokok merk helium serta satu unit telepon pintar merk vivo berwarna silver.

“Jadi kasus ini merupakan limpahan dari Satreskrim Polres Bangka Selatan. Ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,17 gram,” jelas Defriansyah.

IL alias J (20) seorang ibu muda saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Jumat (12/7/2024) kemarin. IL ditangkap karena diduga telah melakukan perselingkuhan sekaligus menjadi pengkonsumsi dan pengedar sabu.
IL alias J (20) seorang ibu muda saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Jumat (12/7/2024) kemarin. IL ditangkap karena diduga telah melakukan perselingkuhan sekaligus menjadi pengkonsumsi dan pengedar sabu. (Istimewa)

Ditambahkan dia, saat ini petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka yakni RS, FNB dan AP. Ketiganya diduga kuat mengetahui saat pelaku hendak melakukan transaksi sabu.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Di mana pemberantasan narkoba menjadi hal utama aparat kepolisian, khususnya di wilayah kepulauan. Masyarakat banyak menilai peredaran narkoba di wilayah kepulauan rentan tidak dilakukan pengawasan aparat kepolisian. Oleh sebab itu, polisi meminta masyarakat untuk melapor jika mendengar ataupun melihat peredaran narkoba.

“Pelaku juga diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved