Berita Pangkalpinang
Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Asal Girimaya Diringkus Polisi
Selain narkotika jenis sabu dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti lain dan diakui pelaku barang-barang itu miliknya.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemuda asal Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi, Rabu (17/07/2024) kemarin.
Pemuda tersebut bernama Randu alias RS (27), diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 851 gram yang dikemas dalam beberapa paket.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Ditresnarkoba Polda Babel terkait adanya seorang pemuda yang menyimpan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap diduga pelaku dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti jenis narkotika jenis sabu.
Kabid humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan terkait adanya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukit sebanyak 64 paket sabu.
"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti jenis narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 7 paket besar, 56 paket sedang dan 1 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (21/07/2024).
Ditambahkan perwira berpangkat melati tiga ini, selain narkotika jenis sabu dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti lain dan diakui pelaku barang-barang itu miliknya.
"Untuk barang bukti lain ada 5 plastik strip besar kosong, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas dompet warna biru, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone," ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Jojo membeberkan, pelaku saat diamankan berada di salah satu rumah di Jalan Raya Gerunggang Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatang Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Setelah kita amankan, pelaku beserta barang bukti langsung kita giring ke Mako Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan dari pelaku," beber Kombes Pol Jojo.
Ditegaskan Kombes Pol Jojo, pelaku dikenakan pasal atau dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara," tegasnya.
Dirinya juga tidak henti-hentinya, mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan mengkonsumsi narkotika jenis apapun karena dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
"Mari kita perangi dan berantas peredaran narkotika, kita lindungi keluarga kita agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan bangsa dan generasi muda," pinta Kombes Pol Jojo. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| TKA 2026 SD dan SMP Digelar di Pangkalpinang, Dindikbud Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan |
|
|---|
| Pasca Lebaran, Kasus Gangguan Pencernaan hingga Hipertensi di Pangkalpinang Cenderung Meningkat |
|
|---|
| Guardrail Bantuan dari Kemenhub, Segera Dipasang di Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Angkut Motor yang Parkir Sembarangan di Kawasan Transmart |
|
|---|
| SPMB SD dan SMP Pangkalpinang Masih Tahap Verifikasi, Kuota dan Rombel Dibahas Bersama BPMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pemuda-Girimaya-bandar-sabu-sabu.jpg)