Berita Sungailiat
Taman Kota Sungailiat Bebas Pungutan Parkir
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius saat memimpin kegiatan Tim Saber Pungli Kabupaten Bangka, Senin (22/7/2024)
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kawasan Taman Kota Sungailiat (eks Terminal Sungailiat ) Kabupaten Bangka bebas pungutan parkir.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius saat memimpin kegiatan Tim Saber Pungli Kabupaten Bangka, Senin (22/7/2024).
Padahal selama ini ada pihak yang mengambil uang parkir terhadap kendaraan pengunjung di Taman Kota Sungailiat.
"Jadi kawasan Taman Kota Sungailiat ini tidak masuk dalam zona pengelolaan parkir sehingga jika ada yang memungut parkir termasuk pungli. Belum tahu kedepannya apakah akan masuk dalam zonasi parkir Pemkab Bangka," kata Darius
Darius mengatakan dirinya beberapa kali diminta uang oleh oknum masyarakat yang menjadi tukang parkir saat memarkirkan kendaraan di kawasan Taman Kota Sungailiat.
Mereka tidak menggunakan atribut juru parkir resmi dan terkesan memaksa masyarakat.
"Pernah saya sendiri saat parkir di Taman Kota diminta uang parkir. Selain Taman Kota juga jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan Nasional kalau ada yang mungut parkir termasuk pungli seperti di depan Puncak atau di depan PD Chrisco, " kata Darius.
Darius mengatakan kedatangan dirinya bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Bangka dalam rangka melakukan pengecekan dan memberikan himbauan kepada pihak-pihak yang memungut uang parkir di tempat-tempat yang tidak masuk dalam pengelolaan parkir Pemkab Bangka.
Namun dititik-titik yang kerap dijadikan tempat parkir liar, tak satu pun tukang parkir liar tersebut terlihat.
"Jadi kita datang ke sini mau mensosialisasikan bahwa apa yang dilakukan oleh tukang parkir liar tersebut ilegal dan termasuk pungli yang bisa dijerat hukum," kata Darius
Darius mengungkapkan terkait perparkiran di Kabupaten Bangka khususnya di Kecamatan Sungailiat dan sejumlah titik di kecamatan lainnya ada tiga jenis parkir. Yakni parkir resmi yang wilayah masuk dalam tanggungjawab pengelolaan oleh Pemkab Bangka yang menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola.
Kemudian parkir yang dikelola oleh pemilik lahan internal. Terakhir parkir liar yakni parkir yang dikelola sepihak tanpa ada pertanggungjawaban atau ditempat terlarang.
"Nah kalau wilayah atau kawasan yang menjadi tanggungjawabnya oleh Pemkab Bangka telah dibuatkan zonasi dan menunjuk pihak ketiga dalam mengelola parkir.
Parkir dikelola internal pemilik lahan dimana ada setoran pajak yang harus dibayarkan mereka ke Pemkab Bangka. Nah yang harus ditindak ini parkir liar mereka memanfaatkan wilayah terlarang atau wilayah pengelolaan Pemkab Bangka namun tidak mengantongi izin dari kita," kata Darius.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
| Bupati Fery Paparkan Arah Ekonomi Bangka, Dari Ketergantungan Timah ke Agroindustri dan Pariwisata |
|
|---|
| Kades Air Anyir Ditahan, Bupati Bangka Hormati Proses Hukum dan Siapkan PLT |
|
|---|
| Kapolres Bangka Awasi Langsung Seleksi Casis Polri 2026, Tekankan Prinsip BETAH |
|
|---|
| Masih Aset PT Timah Tbk, Bangunan Panti Gembira Sungailiat Berstatus ODCB dan Butuh Revitalisasi |
|
|---|
| DPRD Bangka Sahkan Perda Perubahan Struktur Perangkat Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240722-Kawasan-Taman-Kota-Sungailiat.jpg)