Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Wilmar Ambarita Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ujug-ujug Ada Mobil HRV

Wilmar menyatakan 1 unit mobil HRV yang dipertimbangkan bersama dengan uang pengganti tersebut sebagai sesuatu yang tiba-tiba muncul

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Penasihat Hukum Terdakwa Ichwan Azwardi, Wilmar Ambarita 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penasihat Hukum Ichwan Azwardi, Wilmar Ambarita setelah persidangan memberikan tanggapannya soal tuntutan dari penuntut umum.

Wilmar mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum jauh dari fakta-fakta yang ada di persidangan.

Terkait beberapa penunjuk langsung yang dilakukan dalam proyek merupakan wewenang dari Divisi Pengadaan bukan terdakwa Ichwan Azwardi.

"Tapi yah, versi dari kejaksaan kita hargai tapi versi kita harus berangkat dari fakta yang berbicara," kata Wilmar Ambarita, Senin (22/7/2024).

Perkara yang menimpa terdakwa Ichwan Azwardi dinilai sebagai tragedi tambang timah laut sampur yang tersandung lumpur.

"Karena yang disedot (kapal CSD) lumpur, kok terdakwa yang disalahkan. Itu kan sudah di zona operasional, bukan tanggung jawab dia lagi, dia pimpinan proyek sudah selesai," katanya.

Washing Plant dijelaskan masih bisa berfungsi dari berbagai alat yang digunakan, bukan hanya satu Kapal Semujur saja, tapi kapal lain juga bisa.

Kemudian, terkait uang pengganti Rp4,9 miliar dan 1 unit mobil HRV yang dituntut oleh JPU dinilai tidak wajib dibebankan kepada terdakwa Ichwan Azwardi.

Jika mengikuti jalannya persidangan pembuktian selama ini, Wilmar menyatakan 1 unit mobil HRV yang dipertimbangkan bersama dengan uang pengganti tersebut sebagai sesuatu yang tiba-tiba muncul.

"Itu (mobil HRV) ujug-ujug dalam tuntutan. Dalam fakta persidangan dia (Ichwan Azwardi) tidak pernah memperoleh sesuatu apapun," jelasnya.

Menurut Wilmar, mobil HRV yang ujug-ujug (tiba-tiba) muncul di dalam tuntutan sebagai sesuatu yang dibeli dari hasil memperkaya diri tersebut seharusnya dibuktikan dulu oleh jaksa penuntut umum.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved