Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Susno Duadji yang Bikin Sayembara Rp10 Juta Demi Buktikan Kasus Vina Cirebon

Diketahui Susno Duadji bakal memberikan uang Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan

Tribun
Harta Kekayaan Susno Duadji yang Bikin Sayembara Rp10 Juta Demi Buktikan Kasus Vina Cirebon - Diketahui Susno Duadji bakal memberikan uang Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan 

BANGKAPOS.COM-- Inilah harta kekayaan eks Kabareskrim  Susno Duadji, yang baru-baru ini menggelar sayembara Rp10 juta terkait kasus Vina Cirebon.

Diketahui Susno Duadji bakal memberikan uang cuma-cuma senilai Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Hal itu diucapkan Susno saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024). 

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat. 

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara. 

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. 

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.  
 
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan bahwa dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan. 

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban. 

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun. 

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak?  ya sesat dong," seru Susno. 

Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam. 

"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?," serunya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved