Jumat, 10 April 2026

Korupsi PT Timah

Hakim Minta JPU Sidang Agenda Replik Terdakwa Ichwan Azwardi Digelar Besok Sore

setelah sidang agenda replik dari JPU akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari PH dan dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim....

Bangkapos.com/Adi Saputra
Suasana sidang dengan terdakwa Ichwan Azwardi, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Senin (29/07/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Irwan Munir, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik terdakwa Ichwan Azwardi besok sore, Selasa (30/07/2024).

Hal itu ia sampaikan, sebelum berakhirnya sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum (PH) di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang, Senin (29/07/2024).

"Besok sidang agenda replik ya JPU, mau siang atau sore," tanya hakim ketua Irwan Munir kepada JPU.

"Iya, sore Yang Mulai," jawab Farhan selaku JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Ichwan Azwardi Hadirkan Ahli Pidana, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Hakim Irwan Munir pun menyebutkan, setelah sidang agenda replik dari JPU akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari PH dan dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim.

"Nanti lanjut hari Kamis (01/08/2024) lagi duplik dari PH terdakwa, lalu Jumat (02/08/2024) putusan," ungkap Irwan Munir sembari menutup sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Untuk diketahui, terdakwa Ichwan Azwardi merupakan terdakwa yang tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved