Berita Bangka Belitung

Sindikat Penipuan Tanah Senilai Rp3,5 Miliar Dibongkar Polda Kepulauan Babel

Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat penipuan tanah dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57). 

“Pelimpahan tahap dua sudah kita terima pada. tanggal 9 Juli 2024 kemarin,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/7/2024).

Rico Anggi memaparkan, setelah menerima pelimpahan berkas tersebut tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Tersangka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9-28 Juli 2024.

Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang mulai tanggal 9-28 Juli 2024. Dalam pekan ini akan dilimpahkan ke penyidik,” jelas Rico Anggi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo bilang perkembangan kasus penipuan yang melibatkan istri pejabat di Pemerintahan Kota Pangkalpinang telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan.

Kasus tersebut kini telah masuk ke dalam tahap dua, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan serta ditahan.

“Sudah tahap dua, penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan. Kalau dari Polda sudah tahap dua dan sudah diterima mereka (Jaksa) berkas perkara kasus penipuan,” sebutnya.

Korban Penipuan Proyek Fiktif

Marinah alias Aying saat menunjukan foto berkas laporan ke Polda Babel.
Marinah alias Aying saat menunjukan foto berkas laporan ke Polda Babel. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Raut wajah kecewa tergambar jelas dari wajah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dia adalah Marinah alias Aying, korban penipuan proyek bodong miliaran rupiah yang dilakukan oleh istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan ihwal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sembari menangis terisak-isak, Aying mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penahanan terhadap LN istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Desakan tersebut muncul setelah istri pejabat itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 16 Oktober 2023 lalu. Bahkan saat ini terduga pelaku inisial LN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan itu.

“Apabila LN tidak bertanggung jawab saya mohon supaya tersangka ini ditahan sama seperti pelaku lainnya,” kata dia kepada sejumlah awak media, Kamis (14/3/2024).

Aying memaparkan, kasus penipuan yang menimpanya terjadi sejak tahun 2020 silam. Awalnya, ia terlibat kerjasama dengan terduga pelaku untuk mengerjakan proyek kegiatan yang ada pada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang. Seperti yang diketahui, saat itu pelaku juga menjadi anggota DWP.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved