Berita Bangka Belitung
Sindikat Penipuan Tanah Senilai Rp3,5 Miliar Dibongkar Polda Kepulauan Babel
Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat penipuan tanah dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Dari proyek tersebut dirinya berharap bisa mendapatkan keuntungan lebih. Aying sempat mentransfer sejumlah uang sebanyak tiga kali kepada terduga pelaku. Untuk nominalnya pun beraneka ragam, mulai dari kelipatan Rp200 juta hingga Rp250 juta. Singkat cerita, dirinya mencoba untuk meminta uang yang sempat dipinjam agar segera dikembalikan.
Antara dirinya dan terduga pelaku juga sempat melakukan mediasi sebanyak enam kali. Sayangnya mediasi tersebut berujung buntu dan tak membuahkan hasil.
Pasca mediasi, dirinya dan keluarga juga sempat diteror oleh orang tak dikenal. Keluarganya diancam akan dibunuh jika terus mengusut kasus tersebut.
Pada tahun 2021 lalu dirinya juga sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Akan tetapi kasus tersebut dihentikan. Hingga kemudian korban melaporkan kembali pada Oktober 2023 lalu.
“Ada juga nomor tidak dikenal melakukan pengancaman terhadap saya, anak serta keluarga saya. Untuk total kerugian itu mencapai Rp1.521.700.000,” jelas Aying.
Tak berhenti di situ lanjut Aying, dirinya juga sempat melakukan penyelidikan lebih jauh perihal kegunaan uang tersebut ke beberapa pejabat DWP Kota Pangkalpinang. Ia juga sempat bertemu dengan istri Walikota Pangkalpinang yang tengah menjabat saat itu.
Diketahui bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan sepeserpun untuk kegiatan yang ada di DWP Kota Pangkalpinang. Dapat dipastikan proyek mengatasnamakan DWP itu fiktif.
Diduga uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, dengan alasan mengatasnamakan DWP Kota Pangkalpinang.
Karena tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sejauh ini Aying masih menunggu proses lebih jauh, jika uang tersebut dikembalikan tak menutup kemungkinan laporan tersebut akan dirinya cabut.
“Saya mohon pelaku saya anggap sebagai saudara dan sahabat. Saya meminta uang saya dikembalikan. Saya juga minta hukum ini ditegakkan tanpa pandang bulu, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku mengembalikan, saya pasti akan mencabut laporan,” ucapnya.
Sementara itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor :B/86/III/Res.1.11./2024/Ditreskrimum diberitahukan bahwa terhadap laporan Polisi Nomor LP/B/74/X/2023/SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi.
Melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, melakukan pemeriksaan ahli hukum pidana, melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama LN dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam poin tiga juga dijelaskan bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Rencana tindak lanjut penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengirimkan berkas perkara.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Cepi Marlianto)
| Irjen Pol Viktor Pimpin Apel Perdana: Cintai Pekerjaan dan Bekerjalah untuk Dicintai |
|
|---|
| Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Siap Lanjutkan Keberhasilan Irjen Pol Hendro Pandowo |
|
|---|
| DKUKM Babel Inventarisasi 163 Koperasi Merah Putih untuk Kelola Tambang di IUP PT Timah |
|
|---|
| Prodi Sosiologi UBB Dukung Pengakuan Identitas Penghayat Kepercayaan Mapor di Bangka |
|
|---|
| Resmi, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Jadi Kapolda Bangka Belitung, Ini Rekam Jejak dan Karirnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240726-Tim-opsnal-Subdit-III-Jatanras-Ditreskrimum-Polda-Babel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.