Berita Viral

Kisah Gus Samsudin yang Bebas usai Buat Konten Viral Tukar Pasangan: Tak Terbukti Bersalah

Gus Samsudin beserta anak buahnya sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan  yang dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Kisah Gus Samsudin yang Bebas usai Buat Konten Viral Tukar Pasangan: Tak Terbukti Bersalah 

BANGKAPOS.COM - Gus Samsudin beserta anak buahnya sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan  yang dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Sidang ini digelar di PN Blitar pada Senin (29/7/2024) mulai pukul 14.00 WIB.

Sidang putusan ini pun berjalan selama kurang lebih 3 jam. 

Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. 

Dua anak buah Samsudin yakni AYF dan MNF sempat sujud syukur usai divonis bebas. Hakim Ketua kemudian melanjutkan putusan vonis bebas serupa terhadap Samsudin.

Dilanjutkan dengan kuasa hukum terdakwa yang menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang berakhir, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang. Sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.

Kuasa Hukum Samsudin, Supriarno menyebutkan putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelasnya.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Iqbal kepada awak media usai persidangan, Senin (29/7/2024) sore.

Menurut Iqbal, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum," terangnya.

Gus Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Tinggalkan Lapas

Samsudin atau Gus Samsudin meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).

Tidak sendirian, turut dua anak buah Gus Samsudin yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri yang divonis bebas. 

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Tuntutan Jaksa

Gus Samsudin sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.

Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

(Bangkapos.com/Tribunenws.com/Tribun-Jatim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved