Berita Bangka Selatan
Seorang Pekerja Tambang Timah Tewas di Bangka Selatan
Ia mengalami kecelakaan kerja saat bekerja menambang di laut dan dinyatakan tewas di tempat pada Senin (29/7/2024) sore
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pekerja tambang timah inkonvensional (TI) ilegal di perairan laut Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan tewas kecelakaan.
Korban diketahui seorang pemuda berinisial A (20). Ia mengalami kecelakaan kerja saat bekerja menambang di laut dan dinyatakan tewas di tempat pada Senin (29/7/2024) sore.
Korban bekerja di TI selam diduga milik warga Kecamatan Simpang Rimba inisial T sejak beberapa bulan terakhir.
Diketahui aktivitas tambang ilegal di kawasan perairan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan hingga kini aktivitas tambang ilegal di perairan laut Desa Permis masih terus berjalan.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F. Situmorang saat dikonfirmasi tak menampik ihwal kebenaran kasus kecelakaan kerja tersebut.
“Info dari masyarakat ada pekerja TI selam di Desa Permis meninggal karena kecelakaan kerja,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (30/7/2024).
Meskipun begitu kata William, pihaknya belum mengetahui penyebab pekerja tambang timah tersebut meninggal dunia.
Saat ini sejumlah anggota telah melakukan penyelidikan penyebab kematian pekerja tambang timah itu.
Polsek Simpang Rimba juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mengingat jika peristiwa terjadi di perairan menjadi wewenang dan kebijakan Satpolairud. Sehingga petugas di lapangan terus berupaya melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari beberapa sumber.
Kepala Desa Permis, Yuspongo saat dikonfirmasi juga mengakui korban merupakan warga Desa Rajik.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Harga TBS Masih Dibahas, Perusahaan di Bangka Selatan Tunggu Hasil Kesepakatan |
|
|---|
| Apkasindo Bangka Selatan Pasang Batas, Harga Sawit Tidak Boleh di Bawah Rp2.800 |
|
|---|
| Harga TBS Petani Anjlok, Pemkab Bangka Selatan Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Harga TBS Minimal Rp2.800, Ini Strategi Pemkab Bangka Selatan Lindungi Petani |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Undang Petani dan Pengusaha Sawit Bahas Harga TBS Tak Sesuai Pasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230708-ilustrasi-mayat.jpg)