Cek Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-79 RI, Kapan Bendera Boleh Dikibarkan?

Masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara bersama-sama di lingkungan mereka mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Ist/Kominfo
Cek Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-79 RI, Kapan Bendera Boleh Dikibarkan? 

BANGKAPOS.COM-- Memasuki bulan Agustus 2024, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79.

Seiring dengan itu, bukan rahasia umum semua warga Indonesia diwajibkan untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih.

Sebagai informasi ada ketentuan khusus terkait aturan dan jadwal pemasangan Bendera Merah Putih.

Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 terkait Tema, Logo, dan Partisipasi Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara bersama-sama di lingkungan mereka mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Selain itu, untuk pemasangan dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya di sekitar lingkungan juga dapat dilakukan secara bersama-sama pada kesempatan pertama. Meskipun tidak diatur secara pasti mengenai waktu pemasangannya, masyarakat disarankan untuk memasang dekorasi umbul-umbul HUT ke-79 RI di lingkungan mereka mulai tanggal 1 Agustus 2024.

Pemasangan umbul-umbul HUT RI dan Bendera Merah Putih dapat dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2024.

Ketentuan ini sejalan dengan aturan waktu pemasangan Bendera Merah Putih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih menyatakan bahwa : 
 
1. Bendera Negara harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pada malam hari;

2. Pengibaran Bendera Negara wajib dilakukan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, serta pada satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri;

3. Pemerintah daerah harus memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah mereka;

4. Selain tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.

Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 akan mengusung tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju.".

(Tribun Palu/Tribun Kompas.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved