Berita Viral
Viral Mahasiswi J Jadi Istri Siri Pejabat Kemenhub, Simak Hukumnya Kata Abdul Somad dan Buya Yahya
Terlepas dari viralnya J istri siri pejabat Kemenhub ini, mari simak apa hukum menikah siri dalam islam menurut Abdul Somad dan Buya Yahya.
BANGKAPOS.COM - Media sosial kini tengah viral hebohnya sosok J mahasiswi yang jadi istri siri S, seorang pejabat Kementerian.
Sosok mahasiswi yang menjadi istri siri pejabat Kemenhub itu berinisial J.
Dari pernikahan siri antara S dan J, keduanya diketahui telah memiliki satu anak berusia delapan bulan.
J merupakan mahasiswi S1 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.
Usia J masih 20 tahun dan memiliki anak berusia 8 bulan, buah pernikahannya dengan S
J mulai berkuliah di Unsrat sejak tahun 2021.
Saat ini J tengah menjalani semester genap.
Ada yang menyebutkan, bahwa J ini lahir dan besar di Manado.
Namun belum ada yang tahu, kapan persisnya tanggal berapa J dilahirkan.
Hanya saja, J merupakan wanita kelahiran tahun 2004.
Sosok Pejabat Kemenhub Inisial S
Diberitakan, seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ketahuan selingkuh.
Pejabat Kemenhub itu menikahi secara siri selingkuhannya yang masih mahasiswi.
Adapun sosok pejabat Kemenhub yang kepergok selingkuh dan telah menikah siri itu berinisial S.
Di Kementerian Perhubungan, S memegang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara.
S berusia 31 tahun, ia berasal dari Boyolali, Jawa Tengah.
Bicara mendidikan, S merupakan lulusan dari SMA Negeri 3 Boyolali.
Sosok S mendadak viral di media sosial setelah digerebek istri sahnya yang merupakan seorang dosen, berinisial P (31).
Saat itu, S ketahuan bersama seorang wanita muda yang ternyata istri sirinya di Manado.
P merupakan seorang dosen di Jawa Tengah, rela terbang ke Manado untuk menggerebek suaminya.
Selama bertugas di Manado, S menjalin hubungan jarak jauh dengan istri sahnya.
Kecurigaan P bermula saat S memilih tak pulang lebaran Idul Fitri dan Idul Adha 2024.
Hal itulah yang mengundang kecurigaan P terhadap S.
Ternyata S sudah menikah lagi dengan seorang mahasiswi berinisial J.
Keduanya pun diketahui tinggal di sebuah rumah mewah dengan anak mereka yang telah berusia delapan bulan.
Awal Mula Ketahuan Selingkuh
Dilansir dari Tribun Jateng, terbongkarnya perselingkuhan S dan J bermula dari kecurigaan P (31), istri sahnya.
Sebab, tiap Idul Fitri dan Idul Adha, S tidak mudik.
Selama ini, Smengaku tinggal di sebuah kos dan tidak memberi alamat.
Ketika P berkunjung ke Manado, ia diinapkan di sebuah kos.
Selama ini, P selalu curiga dengan sikap suaminya.
Pada tanggal 2 Juni 2024, P nekat pergi ke Manado tanpa sepengtahuan S.
P mulai menyelidiki kegiatan suaminya selama di Manado.
Belakangan terungkap, bahwa S ternyata tinggal di sebuah rumah mewah dengan fasilitas yang lengkap.
Di rumah itu ada dua mobil, dan dihuni wanita berinisial J.
J adalah mahasiswi asal Manado.
Yang bikin P makin terkejut, ternyata suaminya S sudah menikah dengan Julia Kairupan.
Bahkan, S dan J sudah memiliki anak berusia 8 bulan.
Sontak, kenyataan itu membuat P makin syok.
Apalagi, suaminya itu tak pernah memberi tahu, bahwa selama di Manado, dia memiliki aset rumah mewah.
Dalam video yang beredar, ketika P bersama kerabatnya melakukan penggerebekan, J berada di kamar.
Ia menutupi wajah dan tubuhnya menggunakan selimut.
Tampak kerabat dari P menahan emosi.
Seorang lelaki bertubuh tegap menanyai S, apa status dirinya dengan J.
Dengan santainya, S mengaku dia sudah menikahi J.
Sejak diviralkan, beragam komentar muncul dari warganet.
Tak sedikit yang meminta agar S dipecat dari jabatannya.
Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengatahuan Istri Pertama
Terlepas dari viralnya J istri siri pejabat Kemenhub ini, mari simak apa hukum menikah siri dalam islam menurut Abdul Somad dan Buya Yahya.
Apa hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari istri pertama?
Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam ceramah singkatnya yang diunggah pada 14 Mei 2020 di kanal YouTube Zech Channelm menyebutkan, bahwa ada dua pandangan terkait ini, yaitu pertama ada pandangan negara dan pandangan agama.
"Saya jelaskan menurut pandangan agama Islam sah menikah kalau cukup rukun dan syarat ada mahar, ada ijab, kabul, wali dan dua orang saksi," katanya.
Ustaz Abdul Somad menambhakan, penyebutan ijab kabul dan syarat lainnya dianggap sudah sah walaupun tanpa ada izin istri pertama menurut hikum Fiqih.
Tetapi menurut hukum republik Indonesia tidak sah menikah kecuali izin istri pertama.
"Maka siapapun yang akan poligami mintalah istri untuk membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6000 nahwa tidak ada keterpaksaan ridho suaminya menikah lagi," katanya.
Ustaz Abdul Somad melanjutkan, setelah itu dibawalah kertas itu ke pengadilan, nanti pihak pengadilan memanggil istri dan suami lalu ditanya apakah benar surat tersebut tanda tangan istri pertama.
"Maka kata pak hakim dengan ini sah," sebutnya.
"Lalu dengan modal secarit kertas tadi nikah mereka, kalau tidak maka istri pertama tadi bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.
Bolehkan menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Buya Yahya?
Buya Yahya mejelaskan boleh atau tidak suami menikah lagi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari istri pertama.
Selain itu, ceramah singkat mengenai menikah lagi tanpa sepengetahuan dan istri pertama juga dijelaskan Buya Yahya.
Postingan video singkat itu diunggah pada 23 Juli 2019 di kanal Youtube Al-Bahjah TV dengan judul "bolehkah menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama, Buya Yahya menjawab".
Seorang suami nikah siri Buya Yahya memberikan nasehat kepada dua belah pihak.
"Hei kaum pria memang dalam islam boleh poligami dan nikah halal tanpa harus dinikahkan di KUA, tetapi ketahuilah menikah itu mencari beban, kewajiban, tanggungjawab di hadapan Allah," kata Buya Yahya dalam unggahan video tersebut.
"Jangan senang nikahnya akan tetapi kita mencari dosa di balik pernikahannya,".
Ada tanggungjawab, tidak hanya pada nafkah saja, di sana ada pendidikan, keadilan yang harus diberikan dalam menikah.
Jangan sampai keindahan Islam tercoreng gara-gara nikah yang tidak beraturan.
Katanya, nikah dua, tiga, empat boleh dengan syarat kemampuan diri mendidik dan mengayomi, menafkahi mereka dan sah.
Adapun masalah resmi atau tidak resmi itu kalau resmi untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA dan sebagainya.
Dia menyebutkan, khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris, maka suratnya itu untuk menjaga hak.
(Bangkapos.com/Widodo/ Tribun Medan)
KPK Periksa LHKPN Wali Kota Prabumulih H Arlan Usai Kasus Viral Kepsek SMPN 1, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
KPK Cek Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Buntut Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Ini Bisnis Usahanya |
![]() |
---|
Kronologi Siswa Anak Polisi di SMAN 1 Sinjai Pukul Guru di Ruang BK, Kini Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot Usai Tegur Siswa, Istana Turun Tangan Kelakuan Anak Terungkap |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Langsung Viral di X Usai Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Dulu Dukung Jokowi 3 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.