Minggu, 12 April 2026

Tersangka korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan ke PN Pangkalpinang

Tersangka kasus korupusi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Moch Robi Hakim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) di Pangkalpinang.

|
Penulis: Teddy Malaka | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka kasus korupusi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Moch Robi Hakim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan tersebut diajukan, Kamis (1/8). Permohonan tersebut diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. 

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.

Pada rilis yang diterima posbelitung.co, kuasa Hukum Moch Robi Hakim, Dahlan Pido saat diwawancarai di Palembang, Sabtu, mengatakan praperadilan tersebut diajukan karena tersangka, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.

Bahkan, surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024. 

Kemudian, proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 itu tidak sesuai prosedur.

"Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan," katanya.

Ia menjelaskan keluarga kliennya baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, atau lima hari setelah penahanan dilakukan. 

Maka, proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.

“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” kata Dahlan. (*/Bangkapos.com/Teddy Malaka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved