Kejati Bangka Belitung Belum Terima Informasi Tersangka Dugaan Korupsi KUR Ajukan Praperadilan

Kejati Babel Belum Menerima Informasi Adanya Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan di PN Pangkalpinang

Bangkapos.com/Adi Saputra
Asintel Kejati Babel Fadil Regan, saat memberikan konferensi pers di lobi gedung pidana khusus (pidsus), Senin (05/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), belum mendapatkan informasi terkait adanya tersangka yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

"Belum mendapatkan informasinya dalam hal itu, nah saya belum terima nanti mungkin akan disampaikan ke kami (Kejati) seperti apa," ungkap Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Senin (05/08/2024).

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Bangka Belitung ( Babel ), yakni Moch Robi Hakim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, permohonan tersebut diajukan, Kamis 1 Agustus 2024, permohonan tersebut diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.

Kuasa Hukum Moch Robi Hakim, yakni Dahlan Pido saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 2 Agustus 2024  mengatakan praperadilan tersebut diajukan karena tersangka, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Babel

Bahkan, surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024. 

Kemudian, proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 itu tidak sesuai prosedur.

"Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan," ungkap Dahlan Pido.

Ia menjelaskan, keluarga kliennya baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, atau lima hari setelah penahanan dilakukan.

Maka, proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam perjanjian kerja sama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. 

Hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.

“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tutur Dahlan.

Hingga berita ini diturunkan awak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Moch Robi Hakim. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved