Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi
Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Nama Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi terseret dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Nama Bobby Nasution disebut dalam sidang Abdul Ghani bermula saat Jaksa KPK mencecar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili di muka sidang.
Saat itu Jaksa KPK menanyakan terkait istilah blok tambang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi.
Ia mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Abdul Gani disebut kerap menggunakan istilah-istilah tertentu ketika menyebut izin usaha pertambangan (IUP) di Malut.
Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :
Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?
Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.
Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution
Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Walikota Medan.
Jaksa: Blok Medan itu Walikota Medan maksudnya?
Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu
Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.
Ia mengaku pernah bertemu dengan Bobby di Medan bersama Abdul Gani dan eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Muhaimin kini mendekam di Rutan KPK setelah diumumkan menjadi tersangka dugaan suap Abdul Gani.
"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub," ujar Suryanto.
Respon Bobby Nasution
Terkait istilah Blok Medan, menurut Bobby Nasution tidak etis jika ia mengomentari hasil sidang.
"Itu kan hasil sidang ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis.
Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan ya," ujarnya saat ditanya wartawan di Jalan Asia, Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Bobby Nasution di persidangan.
KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.
Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.
"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut."
"Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap.
"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan."
"Masih didalami prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.
Ujian Bagi KPK
Secara terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, persidangan merupakan pengujian terhadap fakta-fakta dan latar belakang fakta dari peristiwa pidana yang didakwakan.
Dalam perkara dugaan suap tersebut, ketika terdakwa menyebut nama yang ada kaitannya dengan perbuatan korupsi yang didakwakan, maka hal itu mesti ditindaklanjuti jaksa.
Dalam konteks perkara pidana, pengembangan kasus merupakan satu dari empat hal ditemukannya perkara pidana.
Tiga lainnya adalah dari laporan, delik aduan, dan berikutnya adalah tertangkap tangan.
”Ini contoh pengembangan kasus jika itu diduga melanggar hukum karena merupakan bagian dari yang didakwakan kepada Abdul Gani Kasuba."
"KPK tidak perlu menunggu laporan, tapi dia bisa mengembangkan kasus itu,” kata Fickar.
Jika nama Kahiyang Ayu maupun Bobby Nasution sudah ada dalam berkas pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, keduanya tidak perlu dihadirkan di persidangan.
Sebaliknya, jika mereka belum menjadi bagian dari berkas pembuktian, mestinya jaksa menghadirkan mereka ke persidangan untuk memperjelas kedudukan perkara, termasuk agar tidak menjadi fitnah.
Terkait dengan hal itu, menurut Fickar, kasus penyebutan nama Kahiyang dan Bobby tersebut bisa menjadi ujian terhadap independensi KPK.
Meskipun posisi KPK setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019 berada di rumpun eksekutif, dalam penegakan hukum KPK tetap harus bebas dan independen, termasuk tidak bisa dipengaruhi siapa pun.
Namun, jika pada kenyataannya KPK beralasan macam-macam, hal tersebut bisa jadi dampak dari perubahan status KPK akibat revisi UU KPK.
”Intinya, sudah cukup dasar dan alasan bagi KPK untuk memproses informasi ini sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Posbelitung.co/Kompas.id)
Politisi Gerindra Laporkan Komisioner KPU Bangka ke DKPP, Diduga Langgar Etik |
![]() |
---|
KPK Bantah OTT Noel Pengalihan Isu Kasus Bobby Nasution: Kami Tidak Melakukan Penargetan Seseorang |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Panduan Menyusun Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Topik Kode Etik Guru |
![]() |
---|
Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara |
![]() |
---|
Bobby Nasution Santai Saja Soal GRIB yang Minta KPK Tuntaskan Kasus Proyek Jalan dan Blok Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.