Senin, 25 Mei 2026

Tribunners

Arah Lembaga Penyiaran dalam Pilkada 2024

Semoga lembaga penyiaran bisa ikut berpartisipasi mendukung dan memeriahkan pilkada dalam bentuk iklan yang sehat dan mencerdaskan

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Yudi Septiawan - Komisioner KPID Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Yudi Septiawan - Komisioner KPID Kepulauan Bangka Belitung

MENJELANG pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak November mendatang, para bakal calon kepala daerah sepertinya sudah pasang kuda-kuda untuk tancap gas, mengincar ruang dan mencari celah agar bisa memenangkan hati rakyat untuk memilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) kelak. Memang, hal ini sangat lumrah di negara demokrasi, khususnya Indonesia. Segala daya dan upaya dikerahkan semaksimal mungkin agar dapat meraup suara sebanyak mungkin. Tujuannya satu, meraih takhta tertinggi di tatanan eksekutif.

Saat ini, jalan menggapai takhta tersebut sangat beragam. Ada yang menggunakan iklan di papan reklame, ada yang memasang spanduk ajakan, sampai ada juga yang beriklan di lembaga penyiaran dengan harapan para pendengar bisa manut dengan janji-janji mereka.

Berbicara tentang lembaga penyiaran, maka akan erat kaitnya dengan pilkada serentak 2024 ini. Mengapa demikian? Hal ini akan menyangkut beberapa hal, salah satunya yaitu iklan kampanye.

Radio sebagai Media Iklan Kampanye

Walaupun dalam tren cenderung menurun dari segi pendengar, lembaga penyiaran khususnya radio masih menjadi salah satu primadona bagi para calon kepala daerah untuk berkampanye. Menurut data, ada 65,8 persen orang yang menonton TV dan 51,1 persen orang yang masih mendengarkan radio (posisi terbawah dari media lainnya) (wearesocial.com., 2024).

Namun, kemampuan radio dalam menjangkau daerah-daerah pelosok menjadi salah satu kelebihan media elektronik ini dibanding media lainnya. Ahli politik (Lement, 1989) mengungkapkan bahwa media massa, khususnya radio, berpotensi memperkuat identitas politik dan mendorong partisipasi politik. Menurut survei, kampanye tatap muka hanya efektif 33 persen saja sehingga sisanya, 77 persen, mengarah ke media massa elektronik, radio.

Dalam pelaksanaannya, lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, tetap harus tunduk dan patuh terhadap aturan penyiaran. Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan jelas menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Penulis beberapa kali mengisi acara talkshow dengan beberapa penyelenggara pemilu di beberapa radio. Penulis menggarisbawahi bahwa lembaga penyiaran, khususnya radio, yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus tetap menjaga netralitas dalam menerima iklan kampanye.

Temuan dalam pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) kemarin jelas menjadi referensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung (KPID) dalam menindak pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Selain itu, KPID juga terus menyosialisasikan terkait aturan-aturan beriklan sesuai dengan pasal 46 ayat 3.

Kegiatan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) juga rutin dilaksanakan agar lembaga penyiaran paham dan penyiar akan aturan penyiaran. Upaya tersebut dilakukan agar selama masa Pilkada 2024 kelak, terutama masa kampanye 25 September–23 November 2024, lembaga penyiaran bisa menyajikan informasi dengan baik, berimbang, dan netral.

Arah Lembaga Penyiaran

Dalam artikel ini, penulis menekankan bahwa radio harus menyajikan informasi yang mencerdaskan, jauh dari informasi bohong (hoaks) dan tidak boleh menerima ‘pesanan’ dengan tujuan mendiskreditkan calon lainnya selama masa pilkada. Lalu lintas informasi dan iklan yang bertebaran, khususnya di radio, tentu juga melibatkan peran dan partisipasi mitra dan masyarakat. Dan tentu, sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers makin menguatkan peran KPID dalam mengawal lembaga penyiaran dalam Pilkada 2024. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur semua tentang ini. 

Secara sederhana, penulis menyimpulkan bahwa arah lembaga penyiaran di Bumi Serumpun Sebalai menjelang Pilkada 2024 harus jelas. Penulis mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, agar bisa menaati aturan sesuai koridor. Semuanya kembali ke Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah KPI pasal 5 ayat j, yaitu memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Semoga lembaga penyiaran bisa ikut berpartisipasi mendukung dan memeriahkan pilkada dalam bentuk iklan yang sehat dan mencerdaskan di provinsi tercinta. Tabik. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved