Begini Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online, Simak Langkah Berikut
Karena saat ini kemajuan teknologi sudah semakin canggih, maka cara cek NIK KTP pun bisa melalui online saja.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM-- Inilah cara cek NIK KTP secara online, ikuti langkah berikut.
Kemajuan teknologi sudah semakin canggih, maka cara cek NIK KTP pun bisa melalui online saja.
Warga Indonesia harus memiliki NIK KTP untuk mempermudah proses verifikasi identitas mereka.
Karena saat ini kemajuan teknologi sudah semakin canggih, maka cara cek NIK KTP pun bisa melalui online saja.
Dikutip dari Kompas TV, NIK pada KTP kini dapat dicek dengan mudah melalui berbagai platform digital.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan administrasi kependudukan.
Berikut ini adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode pengecekan NIK KTP secara online.
Cek NIK KTP via Website Resmi Dukcapil Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Navigasi ke menu e-KTP dan masukkan NIK Anda.
Jika data yang dimasukkan valid, tampilan berisi data lengkap sesuai dengan KTP akan ditampilkan.
Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil: 0813-2691-2479.
Tunggu balasan dari Dukcapil untuk informasi status NIK Anda.
Cek NIK KTP via Media Sosial DukcapilKunjungi akun media sosial resmi Dukcapil:
Facebook: Halo Dukcapil
X/Twitter: @ccdukcapil
Kirim pesan melalui fitur DM, sampaikan keperluan Anda.
Awal Perkenalan dan Dugaan Motif Pembunuhan Pemred Media Online di Pangkalpinang, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Pemred di Pangkalpinang Dipindahkan ke Polda Babel, Satu Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Breaking News: Hasan Basri Diburu, Foto Terduga Pembunuh Pimred Disebar hingga Pelabuhan Bakauheni |
![]() |
---|
Fakta Baru Polda DIY Tangkap Penjudi yang Rugikan Bandar Judol, Ketua RT Bantah Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Polda DIY Dikritik DPR, Tangkap Pemain Judi Online tapi Bandar Tidak Ditangkap: Harusnya Disikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.