Minggu, 7 Juni 2026

Cara Mudah Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JKM untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, bisa karena kelelahan, sakit jantung maupun meninggal mendadak

Tayang:
Istimewa
Penyerahan secara simbolis santunan kematian Rp 42jt kepada peserta bpjs ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai aparatur di desa kepoh (6/8/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja. Salah satu program layanan yang penting adalah Jaminan Kematian (JKM).

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Klaim jkm ini diperuntukan untuk semua perserta dari berbagai segmen, baik Segmen PU, BPU, Jakon maupun PMI.

Peraturan Terkait Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Persyaratan klaim jkm antaralain sebagai berikut :
a)    Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
b)    Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
c)    KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
d)    Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
e)    Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
f)    Referensi Kerja
g)    Buku Tabungan
h)    NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh menyampaikan, klaim JKM ini diberikan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, bisa karna kelelahan, sakit jantung maupun meninggal mendadak.

"Pada kegiatan sosialisasi di Desa Kepoh Selasa (6/8/2024) Bangka Selatan, kami memberikan simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai aparatur di Desa Kepoh. (*/E2)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved