Berita Pangkalpinang

Bakeuda Pangkalpinang Bebaskan Denda PBB-P2 untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Masyarakat

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengatakan, program ini dirancang sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan realisasi

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kini meluncurkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengatakan, program ini dirancang sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan realisasi piutang pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2

Program ini juga diadakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

"Program pembebasan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik karena belum tentu ada perpanjangan," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Senin (19/8/2024).

Kata Yasin, pembebasan denda ini berlaku mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan. 

Yasin menyebut masyarakat hanya perlu membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Tahun Terakhir untuk mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdaftar.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Bank SumselBabel, Mobile Banking Bank SumselBabel, serta melalui berbagai channel pembayaran seperti Alfamart, Indomaret, dan Tokopedia.

"Pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Kami juga sudah menyosialisasikan program ini melalui media sosial dan pemasangan spanduk di titik-titik strategis di seluruh kota," jelasnya.

Yasin juga menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa jatuh tempo berakhir dan memastikan pembayaran PBB-P2 dilakukan tepat waktu. 

Ia mengingatkan bahwa program pembebasan denda ini mungkin tidak akan diperpanjang, sehingga masyarakat diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka.

"Untuk memastikan semua warga dapat memperoleh informasi yang akurat, kami juga telah menyebarluaskan informasi ini melalui perangkat kecamatan, kelurahan, serta Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)," kata Yasin.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui tagihan PBB-P2 mereka, Bakeuda Pangkalpinang telah menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui situs berikut: [https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id/portlet.php](https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id/portlet.php).

Yasin berharap, dengan adanya program ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 akan meningkat, serta membantu pemerintah kota dalam mengoptimalkan realisasi piutang pajak daerah. 

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, demi kelancaran pembangunan di Pangkalpinang," tuturnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved