Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Berikut Persyaratannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Begini Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Berikut Persyaratannya 

BANGKAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Ada segudang manfaat dari BPJS Kesehatan selain mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk membeli kacamata gratis, khususnya bagi peserta JKN-KIS yang mempunyai masalah mata.

Jika Anda memiliki gangguan pada mata yang mengharuskan untuk menggunakan kacamata, berikut cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

Berikut adalah ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan:

Syarat Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

  • Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
  • Bisa untuk mata minus atau silinder

Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan

  • Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
  • Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
  • Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)

Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS

Dalam Pasal 8 Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, langkah-langkah klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Peserta mendatangi faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  3. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisir atau verifikasi kacamata di loket RS
  6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisir

  7. Peserta sudah bisa melakukan pembelian kacamata

(Bangkapos.com/Tribun-Bogor/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved