Sabtu, 11 April 2026

Berita Belitung

Kakek 47 Tahun Diduga Cabuli Cucunya Berusia 2 Tahun di Belitung

Penangkapan kakek berusia 47 tahun itu berawal dari laporan ibu korban pada 29 Mei 2024 lalu

Bangkapos.com
Ilustrasi kasus pencabulan anak 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan kakek inisial I yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucu kandung berusia 2 tahun pada 14 Agustus 2024.

Penangkapan kakek berusia 47 tahun itu berawal dari laporan ibu korban pada 29 Mei 2024 lalu. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan seperti pemeriksaan saksi maupun ahli, akhirnya tersangka ditangkap. 

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasusnya masih dalam proses," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana kepada Posbelitung.co pasa Selasa (20/8/2024). 

Ia menjelaskan dari laporan ibu korban, kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2024 lalu, di salah satu desa di Kecamatan Membalong. 

Dikarenakan waktu kejadian sudah lama, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dengan hati-hati. 

Selain itu, dibutuhkan pemeriksaan dokter, para saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka. 

Menurutnya tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 6 (c) Undang-Undang Perlindungan anak. 

"Ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Fatah.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved