Rabu, 20 Mei 2026

Berita Belitung

Aloi Divonis Bebas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Atas Kasus Penampungan dan Pengolahan Timah

Sebelumnya Aloi didakwa terlibat dalam perkara penampungan dan pengolahan timah ilegal di rumah yang beralamat di Desa Air Merbau, Tanjungpandan

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
ilustrasi pengadilan 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Terdakwa Albert Arizona alias Aloi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (22/8/2024) sore kemarin. 

Sebelumnya, Aloi didakwa terlibat dalam perkara penampungan dan pengolahan timah ilegal di rumah yang beralamat di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

Dalam amar putusan, majelis juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 

Selain itu, majelis menetapkan 42 item barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 

"Iya vonisnya bebas. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan dan JPU akan mempelajari putusan dalam waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada Posbelitung.co pada Jumat (23/8/2024). 

Sebelumnya, Aloi didakwa atas perkara menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dan diancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Bahkan, JPU Kejari Belitung sempat menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

Namun majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar memutuskan jika perbuatan terdakwa tidak terbukti hingga divonis bebas. 

Perkara Aloi bermula dari penangkapan Satreskrim Polres Belitung pada 19 Maret 2024 lalu. 

Dia ditangkap di gudang yang beralamat di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan karena diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved