Pilkada Serentak 2024
Nasib Kaesang Setelah DPR Batal Begal Putusan Mahkamah Konstitusi
Peluang Ketua Umum Partai PSI Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pupus.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pupus sudah peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
Kaesang pun sudah memperoleh dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memutuskan batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat calon tersebut didaftarkan ke KPU.
Tak lama setelah putusan MK keluar, Badan Legislasi (Baleg) Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan menganulir putusan MK soal batas usia tersebut.
Namun DPR RI akhirnya batal menggelar sidang purna untuk mengesahkan hasil revisi UU Pilkada yang sudah disepakati mayoritas fraksi kecuali Fraksi PDIP di Baleg DPR.
Kaesang pun tak bisa maju di Pilkada 2024.
Batalnya pengesahan hasil revisi UU Pilkada ini tak lepas dari protes keras sejumlah kalangan mulai dari akademisi, tokoh, ormas Islam, mahasiswa hingga masyarakat.
Gelombang protes yang diwarnai demo di DPR RI dan sejumlah daerah sempat ricuh.
Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Kaesang Jalan-jalan ke Amerika
Kaesang Pangarep ramai menjadi perbincangan setelah kabar jalan-jalannya di Amerika Serikat diketahui publik.
Publik geger lantaran postingan istri Kaesang, Erina Gudono yang terlihat mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.
Demo ini diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.
Saat ini, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut.
Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.
Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.
Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri.
Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.
Anies Berpeluang
Kebalikan dari nasib Kaesang, Anies Baswedan justru kini memiliki peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah adanya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika PDI-Perjuangan menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.
Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.
DPR Batal Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga, Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan MK.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."
"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dikutip Kompas.com.
Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka waktunya tidak cukup mengingat masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."
"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.