Derap Nusantara
Masalah Narkoba Kampung Boncos dan Posisi Kesadaran Sosial
Untuk menyelesaikan persoalan narkoba di Kampung Boncos dan Indonesia butuh kesadaran mendalam dari sistem sosial atau masyarakat.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap IS dan HS, sebanyak 2 kilogram dari barang bukti tersebut akan diedarkan ke Kampung Boncos, sedangkan 8 kilogram lainnya akan disimpan sebagai stok untuk pengedaran narkotika selama kurang lebih 1 bulan berikutnya.
Atas informasi tersebut kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Satresnarkoba, Polsek Palmerah, serta beberapa personel Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 21 Juli 2024 lalu menyatakan bahwa 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori bahaya dan 107 wilayah berada di kategori waspada peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.
Solusi selain penggerebekan
Perkara di atas hanya satu dari sekian banyak kasus narkoba yang telah diungkap kepolisian setempat selama bertahun-tahun.
Diketahui, lahan kosong yang digunakan oleh para pecandu untuk bertransaksi serta mengonsumsi narkotika itu ternyata milik salah satu perusahaan swasta besar di Indonesia.
Berangkat dari situ, pembangunan, menurut kepolisian, dapat mengatasi secara permanen masalah narkotika di Kampung Boncos.
Hal itu menyusul lapak-lapak narkoba di lahan kosong di Kampung Boncos dengan sendirinya akan hilang secara permanen jika dilakukan pembangunan di lahan kosong itu.
Pada Agustus 2023, mantan Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim menyebut bahwa perusahaan swasta pemilik lahan kosong Kampung Boncos telah berencana membangun gedung tinggi dan lapangan bulu tangkis internasional di tempat tersebut.
Saat itu, pihak perusahaan mengalami kendala tertentu sehingga rencana pembangunan itu tak memiliki kejelasan.
Kemudian pada Juli 2024, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengaku telah melakukan sejumlah koordinasi terkait kejelasan rencana pembangunan dari perusahaan itu, tetapi ternyata perusahaan bersangkutan belum berencana mengeksekusi pembangunan tersebut.
Kepolisian telah melakukan sejumlah pembatasan atau blokade di lapangan Kampung Boncos, tetapi tetap bisa diterobos oleh para pecandu.
Hingga kini, kepolisian mengandalkan penindakan berkelanjutan untuk tetap menekan eskalasi narkoba di Kampung Boncos.
Selain itu, kepolisian juga rutin melakukan sosialisasi antinarkoba di sekolah-sekolah yang masuk zona merah peredaran narkoba, termasuk Kampung Boncos. Sosialisasi tersebut efektif untuk mencegah anak-anak dari pengaruh atau bahaya narkoba.
Kemudian dari segala rangkaian upaya kepolisian, muncul pertanyaan pada benak publik. Apakah masalah narkoba Kampuung Boncos dapat benar-benar teratasi secara permanen?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Penangkapan-narkoba-di-kampung-boncos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.